Pemerintah Siap Ajukan Draf RUU Omnibus Law

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarbaru, BARITO – Pemerintah merancang UU Omnibus Law untuk menggaet  investasi ke dalam negeri, sebagai kebijakan menyederhanakan proses perizinan. Hal ini Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, setelah membuka kegiatan Rembuk Nasional Gerakan Indonesia Mandiri, Jumat (20/9) di Banjarbaru.

“Untuk kebijakan ini, kami ditargetkan menyelesaikannya dalam satu bulan yang sudah dimulai satu minggu.  Artinya sekitar tiga minggu lagi kami akan ajukan draf RUU Omnibus Law,” ujarnya kepada awak media.

Omnibus Law, lanjut Susiwijono, merupakan aturan perundangan yang dapat mengamandemen beberapa UU sekaligus, sebagaimana rencana pemerintah mengamandemen setidaknya 72 UU yang memiliki pasal dan ketentuan terkait perizinan dan dituangkan ke dalam Omnibus Law.

Dijelaskan Susiwijono, pemerintah perlu melakukan penataan kewenangan pemerintah yang tertuang di dua UU, yakni UU No.  30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebelum membenahi pasal-pasal perizinan dalam UU melalui Omnibus Law.

“Untuk awal, kita lakukan penataan kewenangan dulu. Bagaimana posisi presiden sebagai penyelenggara kekuasaan tertinggi, kewenangan menteri dan kepala lembaga, sampai pada kewenangan kepala daerah seperti apa,” tuturnya.

Setelah menyelesaikan kedua UU tersebut, pemerintah akan bergerak, menyisir kurang lebih 72 UU sektor yang mengatur mengenai perizinan.

Diakui Susiwijono, pihaknya sudah menyiapkan omnibus law ini sejak 2018. Bahkan sebelum PP No. 24/2018 yang menjadi landasan hukum atas Online Single Submission (OSS) diundangkan.

“Ke depannya, sistem perizinan akan berubah. Dari license approach yang berlaku sekarang, menjadi risk based approach,” tandasnya.

Melalui omnibus law, sistem perizinan akan terbalik. Dari perizinan yang saat ini cenderung ketat dan banyak persyaratan, dilonggarkan lagi. Namun dalam pengawasannya, lebih diperketat lagi.

ril/slm

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment