BARITOPOST.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) secara resmi menerima hibah Barang Milik Daerah dari Pemerintah Kabupaten Kapuas. Hibah tersebut ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak, khususnya operasional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya di Kabupaten Kapuas.
Baca Juga: Sempat Menangis di Sidang Etik, Bripda Muhammad Seili Di-PTDH atas Pembunuhan Mahasiswi ULM
Penerimaan hibah ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Bupati Kapuas, M. Wiyatno, dan Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Syamsinar, pada Senin, 29 Desember 2025.
Objek hibah berupa tanah dan bangunan beserta sarana dan prasarana pendukung yang sebelumnya merupakan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kapuas. Aset yang dihibahkan meliputi tanah seluas ±2.580 m², bangunan kantor permanen, balai penyuluhan, gudang, pagar kantor, garasi, instalasi jaringan air dan listrik, serta rumah dinas.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Syamsinar, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas atas dukungan yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. “Hibah aset ini merupakan bentuk sinergi yang sangat positif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Sempat Menangis di Sidang Etik, Bripda Muhammad Seili Di-PTDH atas Pembunuhan Mahasiswi ULM
Bupati Kapuas, M. Wiyatno, menyampaikan bahwa hibah ini merupakan bentuk dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Kapuas terhadap peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. “Dengan adanya hibah ini, kami berharap dapat menunjang pelayanan KPP Pratama Palangkaraya di Kabupaten Kapuas agar semakin optimal serta mendukung peningkatan penerimaan negara,” ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima, seluruh hak, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban atas objek hibah beralih sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dicatat sebagai Barang Milik Negara.
Baca Juga: Sempat Menangis di Sidang Etik, Bripda Muhammad Seili Di-PTDH atas Pembunuhan Mahasiswi ULM
Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah berharap kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas ini dapat terus diperkuat guna mendukung pembangunan daerah serta optimalisasi penerimaan negara melalui sektor perpajakan.