Pemerintah Diminta Prioritaskan Pengangkatan Guru Honorer Usia 35 ke Atas

Komisi IV DPRD Kalsel bersama Dinas Pendidikan Kalsel membahas nasib guru honorer usia 35 tahun ke atas.(ist)

Banjarmasin, BARITO – Perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) Kalimantan Selatan menyampaikan aspirasinya ke Komisi IV DPRD Kalsel terkait rekomendasi pengangkatan (GTKHNK 35+) menjadi PNS tanpa melalui tes, Rabu (24/6/2020).

Sedangkan GTKHNK 35+ ini sendiri merupakan wadah bagi berkumpulnya para pegawai honorer yang telah berusia lebih dari 35 tahun.

“Kami meminta pemerintah memprioritaskan pengangkatan PNS bagi guru honorer usia 35 ke atas, karena mereka ini berpuluh tahun mengabdi sebagai tenaga pengajar,” kata Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kalsel Adnani.

Lanjutnya nasib guru honorer ini sangat miris dibandingkan dengan guru yang baru beberapa tahun sudah dapat diangkat menjadi CPNS. Selain itu yang utama diperjuangkan adalah kesejahteraannya, yang selama puluhan tahun mengabdi menjadi tenaga pengajar.

Ditambahkan Koordinator GTKHNK 35+ Kabupaten Banjar Didi yang juga pengajar di SMA 1 Gambut bahwa keahlian para guru honorer ini sebagai tenaga pengajar puluhan tahun, sehingga bakal menyulitkan mereka bila beralih ke profesi lain, belum lagi faktor usia yang jadi penghambat.

Dijelaskannya ini tindak lanjutan dari Ketua Umum GTKHNK 35+ Nasrullah yang meminta kepada Presiden RI segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa melalui tes.

Bendahara GTKHNK 35+ Khairunasiyah yang juga pengajar SLB Negeri 2 Banjarmasin menambahkan tenaga guru honorer ini tidak masuk dalam kategori honorer kategori 2 (K2). “Diatas usia 35 itu non K2, sehingga tidak terdata di BKD,” jelasnya.

Hal ini menurutnya sudah sepantasnya diperjuangkan agar para honorer usia 35 tahun ke atas mendapatkan hak yang sama, karena bila tidak diperjuangkan, maka kita akan tertinggal dengan honorer kategori 2 (K2).

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin berjanji sesegeranya akan menyampaikan rekomendasi ini ke Komisi X DPR RI dan meminta pengangkatan PNS bagi tenaga guru honorer ini tidak berdasarkan usia namun lamanya pengabdian.

“Pemerintah Pusat perlu memperhatikan keberadaan guru honorer usia 35 ke atas ini agar diberi kesempatan menjadi PNS,” kata politisi Gerindra ini.

Menurut Lutfi kompetensi yang dimiliki para guru honorer ini tidak perlu diragukan lagi karena mereka sudah teruji, seharusnya pengabdian mereka puluhan tahun itu dihargai dengan diangkat menjadi PNS.

Penulis : Sopian

Related posts

Cegah Radikalisme, BNPT Gelar Smart Indonesia Bersatu Bangsaku

Acil Odah Daftar ke Golkar Kalsel Maju Pemilihan Gubernur 2024

Arifin Noor Siap Maju Balon Wali Kota, Jargonnya ‘Banjarmasin Hijau Baiman’