Pelaku dan Korban Pengeroyokan di Pekapuran Saling Lapor ke Polisi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Warga Jalan Pekapuran Raya Komplek Yatera  Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, digegerkan dengan pengeroyokan terhadap AJ (17), Selasa (17/11/2020) sore sekitar pukul 17.50 Wita. Namun ternyata baik dua pengeroyok maupun korban  sama-sama luka.. Ketiganya dilarikan dari depan Toko Pengisian Galon Sabrina Jalan Pekapuran ke rumah sakit terdekat.

Kejadian bermula saat AJ warga Jalan Pekapuran Raya Gang Melati I Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur berboncengan dengan orang tuanya. Mereka berpapasan sepeda motor dengan MR (17)  juga warga setempat.

Namun sepeda motor keduanya bersenggolan sehingga terjadi cekcok diantara mereka. Kemudian MR  yang berboncengan dengan temannya FR (17)  mengeroyok AJ. Korban diserang hingga mengalami luka pada bagian tangan kiri, punggung kiri dan dada kiri.

AJ kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah oleh orang tuanya. Sedangkan MR  juga menderita  luka dada kiri dan kanan serta satu luka tusuk pada bagian paha kanan itu dilarikan oleh warga ke RSUD Ulin Banjarmasin.

Selanjutnya FR yang  kabur usai kejadian enam jam kemudian berhasil digaruk. FR  ditangkap, Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 00.05 Wita. FR Warga  Gang Mutiara Dalam Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan ditangkap Buser Polsek Banjarmasin Timur tak jauh dari rumahnya.

Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan saat berada di Gang Mutiara atau tak jauh dari rumahnya. Ironisnya kedua pelaku FR dan MR merupakan napi asimilasi yang baru bebas beberapa bulan lalu. “FR napi asimilasi kasus begal, sedangkan MR napi asimilasi kasus penganiayaan,” terangnya.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Susilo melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono mengatakan,  kedua pelaku dan korban ternyata sama-sama membuat pengaduan ke polisi. Kini MR dan AJ masih di rumah sakit,  sedangkan FR dikembalikan ke lapas Martapura karena masih napi asimilasi benas bersyarat saat pandemi Covid-19.

“Sedangkan MR dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan bersama AJ. Sedangkan AJ dijerat   Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan,”pungkas Iptu Timur Yono.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment