Pelaku Curanmor CBR di Jalan RE Martadinata Dibekuk Tak Jauh dari Rumah Korban

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin BARITO – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AT (28) yang beraksi di Jalan RE Martadinata RT 02 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (5/3/2022) 21.45 Wita lalu berhasil dibekuk. Tersangka curanmor jenis Honda CBR warna Merah, DA 2502 PAA itu diciduk tak jauh dari rumah korban, Jumat (10/3/2022) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

Dalam penangkapan pelaku warga Jalan Kelayan B Gang Simponi Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan itu, pihak Polsekta Banjarmasin Barat dibantu Satpolairud Polda Kalsel.

Pelaku diringkus tepatnya di Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin oleh Unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.

Selanjutnya pelaku beserta Barbuk dibawa ke Polsek Barat guna proses hukum. Kini tersangka menjalani pemeriksaan dari penyidik guna mempertanggung jawaban perbuatannya.

Bermula saat korban bernama Yudi Pratama Saputera (27) saat pulang ke rumah pukul 21.15 Wita. Yudi langsung memarkirkan sepeda motornya di tempat biasa dalam keadaan terkunci stang atau lock pengaman.

Sekitar 15 menit kemudian adik ipar korban datang dan parkir di dekat sepeda motor korban, tiba tiba korban mendengar suara sepeda motornya dinyalakan. Korban mengira sepeda motor korban dipakai oleh adik iparnya, ternyata adik ipar korban ada di dalam rumah.

Kemudian mereka berdua langsung keluar untuk melihat sepeda motornya dan ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat parkir semula alias hilang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp11Juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses Lebih Lanjut. Adapun ciri-ciri fisik kendaraan tersebut warna merah, STNK atas nama Sugeng Pribadi.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pelaku curanmor itu dibekuk sepekan kemudian atau Jumat kemarin.

“Kami dibantu pihak Satpolairud Polda Kalsel dalam menangkap pelaku beserta barbuk tersebut. Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Hendra.

Penulis: Arsuma 
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment