Pelaku Aniaya di Halaman Mesjid Agung Berhasil Dibekuk

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan di
Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di halaman Mesjid Agung Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jum’at (1/4/2022) pagi sekitar jam 10.30 Wita kemarin.

Pelaku adalah HM alias Yd (38) yang menganiaya korban bernama Murjani alias Jani (39), dengan bilah senjata tajam jenis pisau gagang terbuat dari kayu tanpa sarung.

Akibatnya jaga parkir warga Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah itu terluka, dianiaya pelaku warga Jaga malam, Banjar, Jalan Pangeran Antasari Ex Terminal Lantai 2 Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Sebelumnya pelaku saat jalan jalan mendapatkan sajam itu di kios pedagang ikan, kemudian oleh pelaku diselipkan di pinggang sebelah kiri. Lalu pelaku menuju TKP dan tanpa disengaja bertemu dengan korban yang sedang jaga parkir.

Kemudian pelaku teringat kejadian yang dulu waktu korban pernah menganiaya dirinya, kemudian pelaku mendatangi korban dan berkata kepada korban “Kenapa kamu kemaren menyodok saya dengan pisau sampai saya luka,”.

Saat posisi saling berhadapan pelaku dengan tangan kanannya langsung
mengeluarkan sajam dari pinggang sebelah kiri. Kemudian pelaku menyabetkan sebanyak satu kali ke arah kepada korban akan tetapi dapat ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kiri.

Akibat pergelangan tangan kiri korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Kemudian pelaku langsung pergi dan diamankan oleh anggota Kepolisian yang pada saat itu sedang melintas di TKP.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Haryanto melalui mengatakan, pelaku ditangkap setengah jam kemudian, atau sekitar pukul 11.00 Wita. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra.

Kapolsek Banteng . menjelaskan, dulu saat korban menganiaya pelaku satu lalu, tidak dilaporkan oleh tersangka. Sehingga tidak diproses hukum waktu itu. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Kompol Dodi.

Penulis: Arsuma 
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment