PCR Diganti Antigen, Gairahkan Wisata Domestik

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kebijakan pemerintah menghapuskan syarat negatif tes polymerase chain reaction (PCR) untuk bepergian dengan berbagai moda transportasi disambut gembira warga dan pengusaha perjalanan.

‘’Alhamdulillah, kebetulan pekan depan saya mau ke Jakarta,’’ kata Rosida, warga Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, Senin (8/11).

Meskipun pemerintah sudah menurunkan tarif tes PCR hingga Rp300 ribu, untuk luar Jawa dan Bali, bagi wanita berprofesi sebagai apatur sipil negara (ASN) ini masih lebih baik menggunakan rapid test antigen yang lebih murah.

‘’Kalau sekarang boleh menggunakan antigen saja, tentu kita pilih yang lebih murah. Beda harga sekitar Rp200 ribu lumayan,’’ ujarnya.

Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia atau Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Kalimantan Selatan Saridi Sarimin juga menyambut gembira kebijakan pemerintah yang hanya mensyaratkan negatif rapid test antigen dan keterangan sudah divaksin untuk warga yang melakukan perjalanan, baik dengan transportasi udara, darat maupun laut.

‘’Ini memberikan ruang kemudahan bagi wisatawan domestik,’’ katanya kepada baritopost.co,id, kemarin.

“Tentu kami sangat gembira dengan PCR diganti antigen. Ini sangat meringankan beban kantong wisatawan kita,” imbuhnya.

Dia berharap kebijakan ini akan semakin menggairahkan pariwisata Kalimantan Selatan, yang perlahan mulai bangkit bersamaan melandainya kasus Covid-19.

Meski demikian, Saridi berharap, wisatawan lokal yang berpergian dari maupun datang ke Kalimantan Selatan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes), seperti memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.

“Kami tetap mengawasi dan memberikan edukasi dalam penerapan protokol kesehatan untuk wisatawan domestik,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah membuat aturan baru terkait syarat wajib masyarakat yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang pada awal November 2021.

Pada Senin, 1 November 2021, pemerintah menyatakan kini tes PCR tak lagi jadi syarat wajib untuk masyarakat yang bepergian menggunakan jalur udara.

Aturan tersebut akan berlaku bagi para penumpang pesawat yang berada di daerah Pulau Jawa Bali per November 2021.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan. Untuk Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam konfrensi pers virtual pada Senin, 1 November 2021.

Aturan tersebut diubah oleh pemerintah dari aturan sebelumnya yang mewajibkan penumpang pesawat untuk melakukan tes RT-PCR.

Kini para penumpang pesawat di daerah Pulau Jawa Bali cukup menunjukkan hasl rapid tes antigen yang berlaku di wilayah tersebut.afd

Penulis: Afdian R
Editor : Dadang Yulistya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment