Pasca Dikabulkannya Gugatan Pembagian Harta Gono Gini H.Ilmi vs Hj.Lailan, Tergugat Ajukan Banding

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Dr Junaidi,SH MH

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang proses gugatan perkara harta gono gini antara H.Ilmi melawan Hj. Lailan Hayati (mantan isteri) di PN Banjarmasin berakhir.

Majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro,SH akhirnya memutuskan mengabulkan gugatan perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2024/PN Banjarmasin yang dilayangkan H.Ilmi kepada mantan isterinya tersebut. Putusan dibacakan pada Rabu (6/11).

Hal ini memicu tergugat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dr. JUN & Associates mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

“Terhitung sejak hari Kamis tanggal 7 November 2024, kami atas kuasa hukum tergugat mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar kuasa hukum tergugat Dr Junaidi,SH MH kepada sejumlah wartawan, Kamis (7/10).

Dikatakan, setelah mempelajari isi putusan Majelis Hakim, pihak kliennya lanjut Junaidi menyatakan sangat kecewa. Pasalnya putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan antara lain, dalam putusan itu terdapat kejanggalan tentang putusan yang mengalami penundaan sebanyak 2 kali. Kemudian putusan baru diapload pukul 18.09 WITA padahal aturan e-court PN Banjarmasin sesuai jadwal pukul 11.00 wita. “Kita tanpa bermaksud menuduhkan siapapun sudah banyak yang menyampaikan kalau Hj.Lailan tidak akan menang melawan penggugat,” ujarnya.

Bahwa dalam pertimbangannya, majelis hakim hanya mempertimbangkan yang menguntungkan penggugat saja, semua pertimbangan hukum majelis hakim sangat subjektif dan tidak didukung dengan fakta-fakta persidangan. Seperti salah satu pertimbangan yang menyebutkan tentang perjanjian dan kesepakatan bersama pada April 2023 yang menjadi objek gugatan, isinya “Menimbang, bahwa terkait pembagian harta bersama penggugat konvensi dan tergugat konvensi kemudian dibuatkan lampiran yang berisi daftar harta bersama yang berada di Banjarmasin untuk dibagi dua sesuai poin 4 perjanjian kesepakatan (Bukti P-1/Bukti T-3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian/Kesepakatan Bersama antara penggugat konvensi dan tergugat konvensi. “Faktanya dari keterangan saksi sudah dengan jelas menyebutkan bahwa tidak ada daftar lampiran harta yang mau dibagi sesuai dengan ketentuan angka 4 ketika dilakukan penanda tangan perjanjian dan kesepakatan bersama,” ucap Junaidi.

Hakim juga lanjut dia, tidak mempertimbangkan dalil-dalil dan bukti-bukti tergugat tentang tidak dilaksanakannya pembagian hasil usaha seperti SPBU dan hasil sewa toko atau ruko yang merupakan harta gono gini tergugat dengan penggugat.
Sehingga sudah sangat jelas kalau perjanjian dan kesepakatan bersama pada April 2023 antara tergugat dengan penggugat dibuat dibawah tekanan ini dapat dibuktikan dengan ketika anak tergugat yang sedang ditahan di RUTAN Polresta Banjarmasin dan diajukan penangguhan penahanan, yang mana oleh penggugat membuat surat ke penyidik Polresta Banjarmasin menolak dilakukannya pengguhan penahan jika tergugat belum mau menandatangani perjanjian dan kesepakatan bersama. Dan tergugat mau menandatangani perjanjian tersebut dengan alasan agar anaknya yang saat itu ditahan supaya cepat keluar.

Dan jika memperhartikan fakta persidangan dan pendapat lainnya, pada dasarnya perjanjian merupakan perwujudan dari kehendak dua atau lebih pihak, mengenai apa yang mereka kehendaki untuk dilaksanakan, bagaimana cara melaksanakannya, kapan harus dilaksanakan, dan siapa yang harus melaksanakan. “Persetujuan masing-masing pihak itu harus dinyatakan dengan tegas, bukan secara diam-diam, harus bebas dari pengaruh atau tekanan seperti, paksaan, kekhilafan, penipuan, dan penyalahgunaan keadaan,” jelasnya.

Maka lanjut Junaidi lagi, jika memperhatikan fakta persidangan tersebut harusnya Perjanjian dan kesepakatan bersama pada April 2023 sudah harusnya dapat dibatalkan. Selain itu tambah dia, jelas-jelas fakta hukum kalau penggugat tidak melaksanakan UU
ketentuan angka 4,9,10 dan angka 11 isi dalam perjanjian dan kesepakatan. “Karena tidak melaksanakan, haruslah dinyatakan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi kepada tergugat,” ucapnya, seraya mengatakan karena wan prestasi maka perjanjian dan kesepakatan haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Dan bahwa untuk menentukan adanya perbuatan ingkar janji atau wanprestasi majelis hakim harusnya tidak hanya melihat dari sudut tergugat yang tidak mau melaksanakan isi perjanjian, penggugat bisa saja sebaliknya. Bahkan apa yang menjadi gugatan balik tergugat perkara a qou majelis hakim tidak memberikan pertimbangan yang berkulitas dan sesuai fakta persidangan. “Sehingga menurut kami pertimbangan yang dimikian secara hukum tidak
dibenarkan,” ketus Junaidi.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar