Parkir di Bahu Jalan, Sat Lantas Polresta Banjarmasin Tilang 15 Unit Ranmor

TILANG RANMOR-Seorang pengendara motor saat ditilang anggota Satlantadls Polresta Banjarmasin karena yang bersangkutan parkir di bahu jalan A Yani, Selasa (18/01/2022) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Satuan (Sat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Banjarmasin melakukan penindakan terhadap 15 unit roda dua yang parkir di sejumlah bahu jalan protokol, Selasa (18/01/2022) malam.

“Kita lakukan penertiban dengan sanksi tilang, terhadap ranmor itu,”sebut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, Rabu (19/01/2022) pagi usai Vaksinasi Merdeka Anak di Mapolresta.

Ia juga menyebutkan hal itu sesuai dengan Pasal 287 ayat (3), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas.

“Sesuai Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tatacara dan berhenti parkir, dan huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250Ribu,” terang kasat Lantas.

Gustaf menambahkan, dalam UU LLAJ, Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat sesuai Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 37, juga mengatur tentang hal tersebut.

“Menurut PP itu, yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, yakni menumpuk barang, benda atau material di bahu jalan. Termasuk juga berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan darurat, “ucapnya.

Selain itu lannut Gustaf fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki dan disana sudah jelas ada rambu-rambu larangan untuk parkir.

“Merujuk pada Pasal 131, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain, ” jelas Kasat Lantas.

Bukan hanya itu, langkah penindakan ini juga untuk meminimalisir aksi balap liar terjadi di Kota Banjarmasin.

“Jadi kita sering menerima laporan aksi balap liar dan diduga pelaku sebelum menggelar aksinya berkumpul di jalan bahu jalan,”pungkas Gustaf.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin