Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) terus aktif dan fokus mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang baru. Salah satu yang paling intens dalam proses pembahasan adalah Pansus II DPRD Tala.
Pansus II DPRD Tala menggelar rapat kerja bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tala, Senin (21/4/2025). Rapat ini membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2014
Raperda ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah Kabupaten Tala Nomor 7 Tahun 2014, yang disesuaikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020.
“Raperda ini adalah pembaruan dari regulasi sebelumnya. Dalam penerapannya nanti, penegakan ketertiban dan perlindungan masyarakat akan dilakukan secara persuasif dan humanis, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” jelas Ketua Pansus II, Hj. Marni SE.
Pansus II DPRD Tala telah mengadakan beberapa kali rapat internal dengan SKPD terkait untuk mempercepat proses pembahasan. Mereka berharap, raperda ini dapat selesai dan disahkan menjadi Peraturan Daerah secepat mungkin.
Dengan adanya regulasi yang baru ini, diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Tanah Laut secara lebih efektif dan berlandaskan prinsip keadilan serta humanis.
*
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya