Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama Pemerintah Provinsi Kalsel tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Digodoknya rancangan payung hukum itu untuk memastikan penyaluran bantuan yang berasal dari Dana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan agar lebih merata dan tepat sasaran.
Hal ini disampaikan anggota Pansus TJSLP DPRD Kalsel Habib Farhan Hussein kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (4/3/2026).
Habib Farhan menegaskan melalui rancangan payung hukum ini peran Pemerintah Provinsi Kalsel harus diperkuat sebagai koordinator penyaluran dana CSR di 13 kabupaten/kota se-Kalsel.
Habib Farhan mengungkapkan selama ini distribusi bantuan dari perusahaan berupa dana CSR itu kerap terpusat di wilayah sekitar operasional perusahaan atau ring satu dan ring dua, karena itu melalui Perda TJSLP ini nantinya provinsi lebih berperan melakukan pembagian bantuan tersebut.
“Provinsi ini nantinya berperan membagikan secara adil kepada kabupaten dan kota agar bantuan tidak menumpuk di satu tempat, tetapi merata dirasakan seluruh warga Banua,” ujar Habib Farhan.
Politisi PKB ini menegaskan melalui Perda TJSLP ini nantinya tidak akan ada lagi praktik monopoli wilayah penyaluran bantuan.
“Penentuan distribusi akan didasarkan pada skala prioritas kebutuhan masyarakat, termasuk bantuan bila memungkinkan dialihkan ke daerah yang lebih mendesak meski berada di luar wilayah operasional perusahaan,” terangnya.
Ditambahkannya dengan perubahan regulasi ini bertujuan agar perusahaan lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menyalurkan dana CSR yang sejalan dengan prinsip keadilan pembangunan, jangan sampai kekayaan alam di Kalsel diambil sementara masyarakatnya tidak merasakan manfaat.
Ia pun mengharapkan dengan penguatan regulasi, sistem aplikasi hingga koordinasi yang terpadu antara DPRD dan Pemprov Kalsel, maka penyaluran dana CSR di Kalsel dapat mendorong pemerataan pembangunan yang benar-benar menyentuh masyarakat.
Ketua Pansus TJSLP Agus Mulia Husin menambahkan DPRD Kalsel ingin memastikan fungsi koordinasi provinsi berjalan optimal, karena selama ini perusahaan melaporkan pelaksanaan CSRnya langsung ke pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah setempat.
“Koordinasi satu pintu di tingkat provinsi menjadi penting, karena daerah tempat perusahaan beroperasi perlu mendapatkan kejelasan data dan manfaatnya,” tukasnya.
Diungkapkannya tindak lanjut Pemprov Kalsel melalui Bappeda tengah mengembangkan aplikasi Optima yang berfungsi mencatat, memantau dan mengevaluasi seluruh penyaluran dana CSR, sehingga sistem ini diharapkan meningkatkan transparansi serta memudahkan pengawasan oleh DPRD maupun publik.
Agus Mulia Husin juga mengungkapkan selain itu akan dibentuk forum perusahaan tingkat provinsi agar seluruh laporan dan rencana program CSR terintegrasi sebelum didistribusikan ke kabupaten dan kota serta skema pengawasan juga diperkuat dengan pembagian wilayah dalam tiga klaster, mulai dari kawasan Banjarmasin dan Banjar hingga wilayah Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Lanjutnya DPRD Kalsel juga berencana membawa hasil pembahasan regulasi ini nantinya ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) guna memastikan sinkronisasi dengan kebijakan nasional serta memperkuat payung hukumnya.
Kepala Bappeda Kalsel Suprapti Tri Astuti menjelaskan selama ini program CSR umumnya disalurkan berdasarkan kesepakatan langsung antara perusahaan dengan masyarakat di sekitar lokasi usaha, akibatnya wilayah lain yang juga membutuhkan dukungan pembangunan belum banyak tersentuh oleh program tersebut.
“Pemanfaatan dana CSR selama ini memang lebih banyak dirasakan oleh masyarakat yang berada di ring 1 dan ring 2 perusahaan, maka kedepannya kami ingin agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar Astuti.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya