Pansus III Finalisasi Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup bersama mitra kerjanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan telah sepakat rancangan payung hukum itu di finalisasi.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus III Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup,
H Gusti Abidinsyah, S.Sos, MM kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (13/4/2022).

Abidinsyah mengungkapkan pihaknya kembali menggelar rapat lanjutan bersama mitra kerja terkait mengenai Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

“Kita hari ini mengadakan finalisasi dihadiri Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum Kalsel,” sebutnya.

Politisi Demokrat ini mengucap syukur atas hasil rapat lanjutan ini hingga disepakati untuk finalisasi.
Alhamdullilah, imbuhnya melalui pertemuan ini kita sudah mendengar hasil koreksi dari teman-teman di Komisi III sebelumnya bahwa ada beberapa koreksi yang harus diperbaharui dan diperbaiki oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Dari rapat lanjutan ini Alhamdulilah sudah tercapai kesepakatan jadi Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup sudah di finalisasi,” terangnya.

Mantan birokrat ini menambahkan dari hasil kesepakatan itu, maka kita sudah serahkan dan kita tandatangani berita acara penyerahan ke pihak BP Perda DPRD Kalsel untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk di fasilitasi.

“Mudah-mudahan nanti setelah ada hasilnya itu akan kita coba koreksi lagi, kemudian kita benahi lagi kalau sudah sempurna, insyaallah kita akan perdakan,” bebernya.

Dari hasil rapat lanjutan itu, Abidinsyah juga mengungkapkan poin-poin penting dari hasil koreksi tersebut, yakni terkait masalah kewenangan.

“Koreksi dari kawan-kawan terkait banyaknya kewenangan pusat, sehingga kita menghendaki ada aturan-aturan mendasar tentang jasa lingkungan hidup, ternyata itu adalah kewenangan, jadi yang bermasalah itu dikewenangannya,” jelasnya.

Karena itu setelah nantinya diterima hasil fasilitasi dari Kemendagri, tukasnya mudah-mudahan di tahun ini diparipurnakan untuk kita perdakan.

Penulis : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment