Pansus DPRD Kalsel Sampaikan Rekomendasi, Satgas BBM Diharapkan Tindak Lanjuti Lakukan Pengawasan dan Penindakan

by baritopost.co.id
0 comments 5 minutes read
SAMPAIKAN REKOMENDASI-Ketua Pansus Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Provinsi Kalsel H Muhammad Syaripuddin menyampaikan 21 rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Satgas BBM Kalsel.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Provinsi Kalimantan Selatan bentukan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengharapkan kepada Satuan Tugas (Satgas) BBM Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti 21 rekomendasi yang telah disampaikan pansus di rapat paripurna dewan, Rabu (14/10/2026).

Sebanyak 21 rekomendasi itu disampaikan Ketua Pansus Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Provinsi Kalimantan Selatan, H Muhammad Syaripuddin untuk memperketat pengawasan distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi, kemudian mencegah penyalahgunaan dan memperbaiki tata kelola data serta memastikan penyaluran tepat sasaran dan rekomendasi tersebut melibatkan Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, kepolisian, pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait lainnya.

Untuk diketahui pokok-pokok rekomendasi, yakni:
1. Pembenahan dan integrasi data kendaraan, yang menitikberatkan pada sinkronisasi data kendaraan, penerima subsidi, transaksi BBM, perpajakan kendaraan, kuota dan realisasi penyaluran. Sistem data terintegrasi diperlukan untuk mendeteksi transaksi tidak wajar, memetakan wilayah rawan, serta mengevaluasi kebutuhan BBM setiap kabupaten/kota.
2. Pengawasan SPBU dan penertiban kendaraan, yang mendorong uji petik terhadap SPBU dengan transaksi mencurigakan, verifikasi kendaraan saat pengisian, penertiban kendaraan bertangki modifikasi, audit CCTV dan QR Code serta penataan antrean agar tidak mengganggu lalu lintas dan SPBU yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
3. Penguatan pengawasan dan penegakan hukum, yang menekankan koordinasi satgas dengan kepolisian, penerusan temuan pelanggaran kepada instansi berwenang, pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pemeriksaan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
4. Penataan distribusi dan penggunaan BBM, yang mengarahkan pengawasan pada perusahaan pertambangan, perkebunan, kontraktor serta industri berskala besar agar menggunakan BBM nonsubsidi sesuai ketentuan. Evaluasi distribusi juga harus mengukur penyimpangan, bukan hanya kelangkaan BBM.
5. Pertanggungjawaban pemilik dan pengelola SPBU, yang mengusulkan kewajiban penandatanganan pakta integritas oleh pemilik dan pengelola SPBU serta penegasan tanggung jawab pemilik atas pelanggaran dalam pengelolaan dan penyaluran BBM bersubsidi.
6. Pengaduan masyarakat dan penanganan kasus khusus, yang meminta optimalisasi hotline pengaduan masyarakat dengan respons awal maksimal 1 × 24 jam, verifikasi laporan dalam tujuh hari kerja serta publikasi rekap penanganan pengaduan setiap triwulan.
7. Penugasan dan pemantauan pelaksanaan rekomendasi, yang meminta Gubernur Kalimantan Selatan menugaskan Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi untuk menindaklanjuti 21 rekomendasi tersebut dan mengoordinasikan instansi terkait dan rencana aksi ditargetkan tersusun dalam 60 hari, sedangkan laporan kemajuan disampaikan kepada DPRD setiap triwulan.

Kemudian kesimpulan yang disampaikan pansus dari 21 rekomendasi adalah mengubah pengawasan BBM bersubsidi dari pola yang reaktif menjadi sistematis, berbasis data, terkoordinasi dan terukur. Pansus tidak hanya menyoroti persoalan kelangkaan, tetapi juga dugaan penyimpangan dalam distribusi, transaksi, penggunaan kendaraan, operasional SPBU dan pemanfaatan BBM oleh sektor usaha besar. Keberhasilan rekomendasi akan bergantung pada pelaksanaan yang konsisten, kejelasan penanggung jawab, penegakan sanksi serta pelaporan berkala kepada DPRD.

Dengan demikian, tindak lanjut pemerintah dan instansi terkait menjadi kunci agar rekomendasi tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan menghasilkan pengawasan yang lebih efektif dan penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran.

Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr H Supian HK, SH, MH usai memimpin rapat paripurna menuturkan setelah 6 bulan dibentuk pansus, akhirnya hari ini sudah disetujui secara aklamasi dengan 15 anggota pansus untuk menyampaikan rekomendasi ke satgas.

“Apa yang jadi temuan-temuan di lapangan oleh pansus itu untuk memperkuat serta mempertajam sesuai dengan bukti fakta yang ada di lapangan dan setiap 3 bulan sekali, kami minta laporan,” ujar Supian HK.

Politisi senior Golkar ini menambahkan karena pihaknya juga terlibat di dalam satgas sebagai anggota, tentu rekomendasi pansus ini harus ditindaklanjuti supaya permasalahan yang terjadi selama ini terjadi bisa diselesaikan.

Ketua Pansus Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Provinsi Kalsel H Muhammad Syaripuddin kepada awak media menyampaikan harapannya setelah menyampaikan rekomendasi di rapat paripurna, pihaknya tentu minta kepada satgas bahwa rekomendasi pansus ini bisa dijalankan oleh satgas, bagaimanapun juga rekomendasi ini adalah hasil penelusuran dan penelaahan pansus selama 6 bulan.

“Alhamdulillah, 6 bulan selesai dan seluruh rekomendasi kita sampaikan ke seluruh pihak terkait setelah nanti pak ketua dewan memberikan surat keputusan paripurna,” ujar Syaripuddin.

Dengan telah disampaikannya rekomendasi pansus, lanjut politisi PDIP ini, maka kita berharap juga tidak terjadi lagi hal-hal yang ditemukan pansus.

“Pansus sangat berharap bahwa di Kalimantan Selatan tidak terjadi lagi hal-hal yang ditemukan oleh pansus, ya kalaunya tidak bisa 100 persen, saya berharap 80 persen lah, karena ini adalah kebutuhan untuk masyarakat yang harus kita perhatikan,” pungkasnya.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, SIK, SH, MH menyatakan setelah pihaknya mendengarkan langsung rekomendasi yang disampaikan ketua pansus, maka kami akan menyampaikan kepada Bapak Kapolda selaku atasan kami di Polda Kalimantan Selatan.

“Saya selaku salah satu Kapolres yang direkomendasikan, siap melaksanakan arahan walaupun tidak ada rekomendasi, kami tetap melaksanakan penegakan hukum,” tegasnya.

Riza Muttaqin menambahkan pihaknya juga sejauh ini sudah melaksanakan pengaturan yang diharapkan masyarakat dalam penataan BBM bersubsidi tersebut, namun di setiap SPBU untuk ruang atau lahan parkirnya sempit, sehingga kerap terjadi penumpukan saat terjadi antrian pembelian BBM di subsidi.

Sementara itu, dari 21 rekomendasi tersebut, ada yang secara khusus meminta pemeriksaan dugaan penyimpangan penyaluran solar bersubsidi di SPBUN PT Sarana Dua Bersama Mandiri, Desa Kuala Tambangan, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut. Pemeriksaan mencakup data penyaluran sejak Juli 2019 hingga Mei 2026. Temuan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/35/VII/2026/SPKT/Polres Tanah Laut/Polda Kalimantan Selatan.

Penulis/Editor: Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post

​

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar