Pambudi Bowono Lakukan PK

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Masih ingat Pambudi Bowono, terpidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datuk Sanggul Kabupaten Tapin tahun 2016 lalu?. Setelah dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama dengan majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati SH, Direktur PT Mitratec itu akhirnya kembali dijebloskan ke penjara, sebab kasasi jaksa diterima hakim mahkamah agung dengan hukuman selama 3 tahun penjara.

Merasa tak terima, warga Semarang itupun melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkaranya.

Selasa (28/1), sidang perdana PK Pambudi dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan hakim diketuai Teguh Santoso SH.

Kepada majelis hakim yang menyidangkan PK, penasehat hukum terpidana, Dedi Heriyadi SH meminta agar majelis hakim mengabulkan pemindahan sidang ke PN Semarang. Alasannya, sekarang ini kliennya ditahan di Lapas Semarang.

“Karena tidak ada kewajiban terpidana untuk menghadiri sidang, sebab sudah diwakilkan penasehat hukum, maka dengan ini kami menolak keiinginan tersebut,” ujar Teguh.

Ditolak, Dedi kemudian melanjutkan menyerahkan memo PK yang isinya akan menghadirkan saksi ahli untuk perkara Pambudi Bowono.

“Saya minta waktu dua minggu kedepan untuk menghadirkan saksi ahli,” ujar Dedi yang diiyakan ketua majelis hakim.

Kepada media usai sidang, Dedi Heriyadi mengatakan kalau pada kasasi kliennya divonis selama 3 tahun denda Rp200 juta subsider 5 tahun. Sementara uang pengganti menurut Dedi akan diusahan digantikan supaya tidak kena subsider.

Sementara menyangkut PK, Dedi mengatakan kalau pihaknya tidak mengajukan novum baru, namun hanya akan menghadirkan saksi ahli. Yang mana ahli akan menjelaskan soal keuntungan perusahaan.

“Dalam putusan keuntungan dikatakan sebagai kerugian negara, padahal riil nya kan itu keuntungan yang didapat,” jelasnya.

Diketahui, selain Pambudi Bowono, ikut disidang pada waktu itu Pramudia Satria Perwira Komisaris PT Pradita Sejahtera Jaya. Keduanya akhirnya dibebaskan majelis hakim, karena tidak terbukti bersalah baik dari dakwaan jaksa primer maupun subsider.

Keduanya oleh jaksa penuntut umum Bernard SH dutuntut masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda Rp75 juta atau subsidir 3 bulan penjara.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa dikatakan telah melanggar ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara serta Perpres No.45 tahun 2010 tentang pengadaan/pelelangan yang dana bersumber dari APBN maupun APBD.

Jaksa dalam dakwannya mengaku kalau barang yang dibeli untuk ICU rumah sakit tersebut dalam keadaan baik dan lengkap, tetapi karena pelanggaran ketentuan pengelolaan keuangan negara dan Perpres, yang dilakukan oleh kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut, dianggap telah merugikan keuangan negara.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment