Paman Yani Himbau Masyarakat Manfaatkan Kebijakan Pemprov Kalsel Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Desa Kupang Berkah Jaya Kabupaten Tanbu.(foto : ist)

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi karib disapa Pama  Yani menghimbau warga masyarakat memanfaatkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel mulai 1 Juli hingga 9 Desember 2024.

Program relaksasi bagi para wajib pajak ini dengan menggratiskan atau bebas sanksi administrasi atau denda PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Paman Yani menjelaskan keringanan yang diberikan Pemprov Kalsel itu juga berlaku pembebasan BBN II dan seterusnya bahkan wajib pajak juga akan diberikan diskon pokok PKB sebesar 2 persen, bagi yang melakukan pembayaran tepat waktu.

“Pajak Kendaraan Bermotor yang sudah bertahun-tahun tidak dibayar tidak dikenakan denda, ini seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” kata Paman Yani saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Desa Kupang Berkah Jaya, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Rabu (3/7/2024).

Paman Yani mengingatkan pajak dan hasil retribusi yang terkumpul akan kembali ke masyarakat berupa fasilitas kesehatan, fasilitas publik, bantuan sosial hingga infrastruktur.

“Contoh paling nyata di Tanah Bumbu khususnya yakni jalan bebas hambatan ke Banjarbaru yang rencananya Agustus nanti akan diresmikan,” ungkapnya.

Adik kandung Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor ini berharap program yang diinisiasi oleh gubernur ini bisa lebih meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap wajib pajak.

“Karena dengan membayar pajak tentu juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” pungkasnya.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar