Operasi Gabungan Disore Hari

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Pelaihari,BARITO – Di Jalan A.Syairani sekitar pukul 16.00 wita, tepatnya didepan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Tala Selasa, (23/6) para pengendara roda dua maupun empat harus memelankan laju kendaraannya,pasalnya tengah dilakukan operasi yang merupakan gabungan dari unit Satlantas Polres Tala, dan diback up Kapten Inf Supriyanto selaku Pasi Intel Kodim 1009 Pelaihari,Badan Narkotika Nasional  Kabupaten (BNNK) Tala, Disdukcapil Tala, Sat Pol PP dan Damkar serta dari Dishub sendiri.

Dalam masa pandemi covid 19 ini, operasi dilakukan petugas dengan menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan face shel.

Pengendara juga diminta mengenakan masker.
Ada saja pengendara roda dua yang bebalik arah saat dari kejauhan melihat petugas dari Satlantas dan Dishub berdiri dipinggir jalan dekat pagar kantor Dishub.

Pelanggaran yang ditemukan yakni tidak memiliki SIM dan ada pula STNK tidak terbawa.

Ada pula pelanggaran buku KIR yang sudah mati bagi armada roda empat, dan Overload ( Kelebihan muatan).

Tercatat, pelanggaran yang tidak memiliki SIM dan tidak ada STNK lebih dari 20 an, kelebihan muatan (Overload) sebanyak 5 buah, buku KIR mati sebanyak 3 buah. Ada pula ditemukan buku KIR beda dengan nomor plat mobilnya.

Kepala Bidang Perhubungan Darat pada Disbub Tala H. Dwiyono disela-sela operasi mengatakan, selama masa pandemi covid 19 memang tidak ada dilaksanakan operasi kelengkapan surat-surat kendaraan,dan hasilnya banyak ditemukan pelanggaran kali ini saat digelar.

“Pelanggarannya dilihat dari mana, jika pelanggaran mati pada buku KIR maka Dishub yang menindak lanjutinya,sementara pelanggaran pada SIM dan STNK itu ranahnya Satlantas Polres Tala,”kata Dwiyono.

Ia menambahkan, dimasa pandemi covid 19 ini, maka tetap menghimbau kepada pengendara dalan rangka menghadapi new normal tetap mensosialisasikan pemakaian masker,disamping itu dengan melibatkan BNNK juga dapat mengetahui jika ada yang mencurigakan dalam keterlibatannya dengan narkoba.

Begitu pula Disdukcapil melihat pada identitas diri berupa KTP,jika ada yang sudah rusak maka disarankan untuk diperbaharui.

Operasi gabungan yang melibatkan beberapa Satuan Kerja lain itu hanya bejalan 1 jam.

Kesemua kendaraan roda dua dan empat yang bermasalah dengan SIM maupun STNK selanjutnya diserahkan ke unit Satlantas Polres Tala. Pengendara yang tidak punya SIM maupun STNK tertinggal diberikan surat tilang,dan dikemudian hari harus mengikuti tahapan sidang di Pengadilan Negeri Pelaihari pada tanggal 7 Juli 202 mendatang.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment