Oknum PNS BPS HST Ini Dimejahijaukan, Ini Sebabnya

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – M Aidi Noor PNS Badan Pusat Statistik (BPS) Hulu Sungai Tengah (HST) terpaksa harus berhadapan dengan meja hijau pengadilan.

Lelaki berumur 35 tahun ini  mau tak mau harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lainnya atau suatu koorporasi yang  berakibat adanya kerugian negara.

Pada sidang perdana terdakwa yang ditahan penyidik kejaksaan  nampak hanya mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum Sahidannoor SH.

Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati SH, terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp272.018.945.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan Ruspandi Kepala Desa Pengambah Hilir Luar (berkas terpisah).

Modus yang dilakukan ujar jaksa dalam dakwaannya, yakni berawal pada saat pemerintah Desa Pengambau melakukan kegiatan pekerjaan fisik yg bersumber dari APBDes tahun 2018.

Kegiatan yang dilakukan antaranya pembuatan jalan usaha tani di RT 01, (pengamparan sirtu), Rt 02 pengamparan sirtu, Rt 03 pengecoran beton, RT 05 pemasangan paving, dan kegiatan lainnya dibeberapa RT.

Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa guna pelaksanaan kegiatan bidang pembangunan desa tersebut, Pemerintah Desa Pengambau Hilir Luar menunjuk UD Berkah sebagai rekanan barang dan jasa dengan nilai kontrak Rp396.454.050. SPK ditandatangani Aspandi selaku Kades Pengambau Hilir Luar dan saksi Ardiansyah selaku  pemilik UD Berkah.  Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di UD Berkah dikelola terdakwa (anak menantu saksi Ardiansyah).

Dalam perjalanannya, terdakwa bersama Ruspandi melakukan penyelewengan dana yang buntutnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Seperti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan realisasi belanja yang sebenarnya disebabkan adanya pemalsuan dokumen nota pembelian dan kuitansi pembelian.

JPU mematok primer dan subsideair pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis :  Filarianti
Editor  :  Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment