Didakwa Tipu Investor Rp670 Juta, Direktur Perusahaan Kayu Ajukan Eksepsi
Direktur PT Anugerah Ailanthus Altissima mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan investasi kayu senilai Rp670 juta di PN Banjarmasin.
Direktur PT Anugerah Ailanthus Altissima mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan investasi kayu senilai Rp670 juta di PN Banjarmasin.
Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa Ainuddin, SE, mantan Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada, melalui penasihat hukumnya Asmuni, SH, MH, mengajukan eksepsi (nota…