Ngaku Baru Dua Kali Isap Sabu sebelum Digerebek

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO-Dua pemuda yang bekerja sebagai ojek online dan nekat menggelar pesta sabu-sabu di dalam Water Closet (WC) di Masjid Imam Syafei mengaku baru dua kali hisap Senin (8/10) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Namun aksi mereka di masjid kawasan Jalan AMD, Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan digerebek warga.

Menurut Risky Julianda (25), dirinya mengkonsumsi sabu-sabu karena lama tidak memakainya. Warga Jalan Tatah Pemangkih Laut, Kompleks Surya Mas II, Desa Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar ini merupakan resevidis kasus yang sama beberapa tahun lalu.

Apesnya Sholihin (22) yang baru dikenalnya ikut menjadi tersangka pesta sabu-sabu itu. Padahal warga Jalan Handil Bakti Kompleks Persada Raya 3, Jalur 2 RT 31, Desa Semangat Dalam, Kecamatan  Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) baru datang dari Banjarbaru malam itu.

“Saya sudah lama simpan sabu-sabu itu, makanya pas lagi off kerja mau pakai sabu-sabu itu. Ketika digerebek baru dua kali hisap dan beli narkoba itu dari temannya dengan paket hemat Rp 100 Ribu,”ujar warga asal Kertak Baru ini. Sedangkan alasan pesta sabu-sabu di WC masjid, karena dikira aman  namun malah diamankan kaum masjid setempat

Dari  tas milik Risky yang berisi  satu alat hisap bong plastik merk cap kaki tiga, 14 batang sedotan plastik, sebuah kotak rokok, dua buah pipet plastik yang salah satunya masih tersisa sabu-sabu  serta satu korek api mancis. Malam itu keduanya langsung digelandang  ke Polsekta Banjarmasin Selatan.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin Bustari didampingi Kanit reskrim Iptu Sisworo Zulkarnain, Rabu (10/10) mengatakan, dirinya mendapat telpon dari Ketua Masjid setempat. Kemudian warga diminta tak main hakim sendiri, hingga akhirnya pihak kepolisian bergerak ke lokasi.

Dua pelaku kedapatan pesta sabu-sabu di dalam WC dicurigai oleh kaum masjid. Karena terlalu lama masuk ke dalam WC, hingga dilaporkan ke polisi.  “Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 112 jo 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”tegas Najamuddin.ndy/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment