Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotikahasil pengungkapan kasus selama periode Desember 2025 hingga April 2026, Selasa(7/4/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 2.298,17 gram dan 2.064 butir pil ekstasi.
Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein KrismanSiregar mengatakan, dari total barang bukti tersebut, pihaknya memperkirakantelah menyelamatkan sebanyak 36.537 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.“Dar
i barang bukti yang dimusnahkan ini, kami berhasilmenyelamatkan sekitar 36.537 jiwa,” ujarnya kepada awak media.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabuke dalam air, kemudian diaduk hingga tercampur rata sebelum dibuang ke saluranpembuangan. Sementara pil ekstasi terlebih dahulu dihancurkan menggunakan blender, lalu dicampurkan ke dalam larutan yang sama.
MenurutTimbul, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagiandari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum setelah perkara berkekuatanhukum tetap (inkrah).
Ia menegaskan, Polresta Banjarmasin berkomitmen terusmemberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kami akanterus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan,hingga pemberantasan narkoba di wilayah Kota Banjarmasin,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan olehperwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNNKota Banjarmasin, serta unsur lainnya, termasuk mahasiswa.Selain itu, para tersangka yang berjumlah 13 orang, terdiridari 12 laki-laki dan 1 perempuan, juga dihadirkan untuk menyaksikan langsungproses pemusnahan barang bukti tersebut.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post