Modus Pinjam Mobil dan Motor,  Ternyata Digadaikan dan Dijual

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jajaran Unit Ranmor Direktorat  Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel yang back-up anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Buru Sergab (Buser) Polres Tanah Laut (Tala) berhasil meringkus tersangka pelaku penggelapan mobil dan motor kenalannya .

Barik Prayogi (24) tak berkutik saat tim gabungan yang dipimpin dipimpin Kanit Opsnal Ditreskrim Umum Polda Kalsel, AKP Agus Rusdi SIk menyergapnya di tempat persembunyiannya  setelah satu bulan dilakukan penyelidikan  Selasa (26/11/2019).

Warga Jalan Desa Ambungan RT 05 Kelurahan Ambungan Pelaihari Kabupaten Tala ini melakukan penggelapan satu buah sepeda motor matik Honda Scoppy dan satu buah mobil Suzuki Carry.

Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Sugeng Riyadi melalui Kasubdit 3 Jatanras AKBP Afebrianto Widi Nugroho membenarkan penangkapan pelaku.

Afebrianto membeberkan kejadian berawal ketika tersangka mendatangi  kenalannya  Sri Suryanti untuk meminjam sepeda motor di kawasan Sarang Halang, RT 5, Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tala, pada bulan Oktober 2019 yang lalu.

Tak lama kemudian tersangka  meminjam lagi mobil milik korban tanpa diketahui untuk keperluan apa

Namun setelah waktu berlalu ternyata pelaku tak kunjung batang hidungnya guna mengembalikan dua unit kendaraan miliknya itu.

“Korban pun kemudian mendatangi  Mapolda Kalsel guna melaporkan kejadian yang menimpanya” beber Afebrianto kepada wartawan, Kamis (27/11/2019).

Menyusul laporan itu, Direktur Ditreskrimum melalui kasubdit 3 segera memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan . Dipimpin Kanit Opsnal Ditreskrim Umum Polda Kalsel, AKP Agus Rusdi, unit ranmor segera bergerak hingga akhirnya pelaku bisa berhasil disergap dari persembunyiannya .

Tersangka kemudian diminta menunjukan dimana barang bukti yang digelapkannya itu. San epeda motor Honda Scoppy  ditemukan di di Takisung Kabupaten Tala.

Sedangkan mobil ditemukan  di daerah Martadah Pelaihari Kabupaten Tala. Semua barang bukti maupun tersangka dibawa  ke Mapolda Kalsel, guna menjalani proses hukum.

Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor milik korban digadaikan kepada seseorang dengan melalui perantara Ais Intansari di Desa Batilai Takisung Kabupaten Batola, dengan harga Rp3 juta.

Sedangkan mobil digadaikannya kepada Taufik Rahman di Desa . Sungai Pinang, Tambang Ulang Kabupaten Tala sebesar Rp 24.200.000.00”Tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut” pungkas perwira menengah yang dikenal ramah dengan awak media itu

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment