Miskomunikasi, Penerapan PSBB belum Efektif

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tengah dijalankannya PSBB di Banjarmasin. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Ikhwan Noor Chalik mendadak menilai belum efektif soal penerapan jam malam. Katanya, penerapan jam malam warga masih mudah masuk hanya dengan menunjukan KTP milik warga.

“Harusnya tutup total saja, karena masih mudah masuk dan PSBB seperti belum efektif,” katanya saat di hubungi via Whats App, Minggu (26/4).

Dalam pelaksanaan jam ada empat pintu masuk ke Banjarmasin yang ditutup. Pertama, Jalan Kayutangi yang berbatasan Kabupaten Barito Kuala (Batola). Kemudian Jalan Sungai Lulut, dan Jalan Lingkar Selatan. Kemudian, Jalan Ahmad Yani Km 6 yang berbatasan langsung Kabupaten Banjar.

Namun pada kenyataannya, pengawasan masih berjalan longgar. Ada satu jalur yang masih dibuka. Yakni, Jalan Ahmad Yani Kilometer 6. Di sana asal bisa memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP), siapapun diperkenankan masuk.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020, sangat jelas aturan pemberlakuan jam malam. Akses masuk dan keluar bisa ditutup total. Terkecuali, untuk angkutan sembako, bahan bakar, pemadam kebakaran, ambulans.

Dengan berlakunya penutupan total saat jam malam, Ichwan merasa jajarannya lebih mudah mengontrol.

“Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Ahmad Yani ini juga kita ingin matikan berkoordinasi Dinas PUPR,” tegasnya.

Lantas bagaimana proses ditentukannya aturan PSBB di Banjarmasin sehingga pejabat yang juga Plt Kasat Pol PP Kota Banjarmasin ini protes. Ikhwan menyebut, hal itu terjadi miss komunikasi, sehingga pelaksanaan seperti muncul ketidaksingkronan.

Hal itu juga ia memaklumi karena ditengah antisipasi corona, tidak dilaksanakannya rapat secara tatap muka. Sehingga Ichwan berencana membawa usulan ini ke rapat tingkat pimpinan bersama aparat keamanan dari Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment