Minum di Ritel, Seorang Warga Diamankan Satpol PP

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Satpol PP memergoki seorang oknum warga yang mengkonsumsi minuman di salah satu ritel di Jalan Soetoyo S.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perda Ramadan benar-benar ditegakkan. Baru ini seorang warga diamankan Pol PP Kota Banjarmasin lantaran mengkonsumsi minuman di siang bolong di Jalan Soetoyo S, Minggu (27/3/2023).

Warga tersebut dipergoki saat duduk menikmati minuman kopi yang dibelinya dari ritel.

Karena dianggap melanggar Perda Ramadan nomer 4 tahun 2005. Satpol PP yang memergoki saat patroli langsung ambil tindakan dan mengancam membawanya ke tindak pidana ringan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Fahmi Arif, menyampaikan, bahwa oknum warga itu dipergokinya sekitar pukul 11.00 siang, tepatnya di salah satu ritel ternama di Banjarmasin, pihaknya mendapati warga sedang duduk menikmati minuman kopi kemasan.

Karena dinilai melanggar Perda Ramadan yakni mengkonsumsi makanan atau minuman di siang bolong saat bulan puasa, petugas langsung mengambil tindakan melakukan introgasi dan penertiban.

“Kami amankan warga tersebut karena kepergok saat menikmati minuman kemasan dari salah satu ritel. Syukur tidak ada perlawanan dan ia mengakui kalau salah,” ucapnya.

Baca Juga: 175 Santri Al Falah, Ngajar Untuk Pesantren Ramadan di SD Banjarmasin

Ia melanjutkan, melihat dari pengakuan pelaku tersebut bahwa warga Banjarmasin telah mengetahui aturan main Perda Ramadan yang sudah lama diberlakukan selama bulan puasa. Hanya saja, yang diterbitkan pihaknya itu adalah salah satu warga yang tidak memperdulikan aturan itu.

Buktinya saja, warga yang baru kepergok pihaknya itu mengaku telah mengetahui aturan perda. ” Saya yakin warga banyak tahu perda ini,” bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Muzaiyin telah menerima laporan tersebut. Sebagai tindaklanjut dan memberikan efek jera, maka oknum warga itu diproses pihaknya lanjut ke ranah tindak pidana ringan.

Ia pun mengatakan, bahwa paling lambat dalam pekan ini sudah selesai. Adapun ancaman sanksi terkait pelanggaran tersebut, oknum warga bakal dikenai kurungan 3 bulan penjara atau denda Rp 7500 paling sedikit.

Tek berhenti pada oknum warga saja. Satpol PP juga memanggil pimpinan ritel itu untuk dimintai keterangan berlanjut.

Atas kasus itu juga, Pol PP meminta agar meja kursi yang difasilitais ritel selama bulan puasa ini dikosongkan. Hal itu dilakukan agar tidak ada kejadian serupa lagi.

Penulis: Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment