Mengaku Salah, Kades Lok Batu Minta Hukuman  Seadilnya

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Melalui penasehat hukumnya Rudi Natalisma, mantan Kades Lok Batu Kabupaten Balangan Ruspandi meminta majelis hakim yang mengadili perkaranya agar menghukum dirinya seadil-adilnya.

Salah satu alasan penasehat hukum terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulang lagi.
Permintaan tersebut disampaikan Rudi saat menyampaikan pledoi pada sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Selain  adaanya pengakuan terdakwa tersebut, menurut Rudi adanya instansi terkait, yang tidak melakukan pengawasan berupa verifikasi program yang sedang jalan
“Bila verifikasi ini berjalan baik, maka tidak mungkin pencairan dana bisa dilakukan, bila programnya tidak dijalankan,’’ ujar Rudi bersama rekannya Murjani.

Usai pembacaan nota pembelaan JPU Aditya Wijayanto dari Kejaksaan Negeri Balangan, langsung menyampaikan replik secara lisan yang tetap pada tuntutan dan Rudi juga tetap pada pembelaannya.

Seperti diketahui terdakwa mantan Kepala Desa Lok Batu Kecamatan Batu Mandi Kabupayen Balangan Ruspandi, oleh JPU Aditya Wijayanto, dituntut 5,6 tahun  penjara.

Terdakwa yag sempat buron dalam penyidikan ini, juga di denda sebesar Rp.200 juta subsidair enam bulan kurungan.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2   pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, seperti dakwaan primairnya.

Selain pidana denda terdakwa  diwajibkan membayar uang pengganti seperti pada kerugian negara sebesar Rp284.500.000,
“Enam proyek infrastruktur tersebut kesemuanya fiktif, sementara dana dicairkan terdakwa untuk kepentingan pribadi,’’ ujar JPU dalam dakwaannya.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment