Hujan Dan Angin Kencang Sebabkan Tirai Pelindung Pasar Kapar Ambruk, Tak Ada Korban Jiwa

(foto:istimewa)

Tabalong, BARITOPOST.CO.ID Hujan disertai angin deras mengakibatkan tirai pelindung bagian atas bangunan Pasar Kapar, RT. 011, Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, ambruk pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Tirai pelindung yang berukuran sekitar 6 x 5 meter tersebut merupakan bagian dari bangunan Pasar Kapar. Tirai terbuat dari material baja ringan yang dicat berwarna cokelat dan dilengkapi atap plastik mika. Fungsinya sebagai pelindung untuk menahan tempias air hujan.

Berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian terjadi hujan disertai angin kencang. Kondisi tersebut mengakibatkan tirai pelindung bagian atas bangunan pasar terlepas dan jatuh menimpa meja pedagang yang berada di bawahnya.

Tirai yang terlepas tersebut kemudian tersangkut pada kabel listrik yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H menjelaskan, saat peristiwa terjadi tidak terdapat aktivitas masyarakat di bawah bagian tirai yang ambruk, sehingga tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut.

personel Polri di lapangan, memastikan langkah-langkah penanganan dilakukan dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan para saksi serta berkoordinasi dengan pihak PLN untuk mengamankan kabel listrik yang terdampak.

Dari hasil pengecekan di lokasi, Kepala UPT Pasar Kapar, Bapak Rusdi, menerangkan bahwa tirai yang ambruk tersebut merupakan bagian dari bangunan Pasar Kapar dan bukan merupakan bangunan tambahan yang dibuat oleh pedagang.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang dan pengunjung pasar, agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem seperti hujan lebat dan angin kencang serta menghindari berada di sekitar bangunan atau struktur yang berpotensi mengalami kerusakan.

Penulis: Laila
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Mantan RM BRI Kotabaru  Divonis 6 Tahun 6 Bulan, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp4,2 Miliar

Kebakaran Hanguskan 2 Rumah Dan Kontrakan Di Pembataan

Kebakaran Hanguskan 2 Rumah Dan Kontrakan Di Pembataan