Mantan Kadishub dan Rekan Dihukum Tahanan Kota

by admin
0 comments 2 minutes read
PENGACARA para terdakwa saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang (foto mercy)

Banjarmasin, BARITO – Mantan Kadishubkominfo Kota Banjarmasin Drs Kasman dan dua rekannya Mahmudi dan M Fahmi Kamis (25/10) akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Pada putusan yang dibacakan kurang lebih satu setengah jam itu, ketua majelis hakim Yusuf Pranowo SH MH  menyatakan kalau Kasman bersalah dan harus dihukum selama 16 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp30 juta.

Sementara Mahmudi dihukum sama juga  selama 16 bulan penjara denda Ro50 juta subsider 3 bulan. Dan membayar uang pengganti Rp115 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 2 bulan.

Sedangkan untuk M Fahmi majelis hakim memutuskan menghukumnya selama 20 bulan denda R[50 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp46.146.000.

Beruntung, walaupun dinyatakan bersalah, namun hakim masih memberikan keringanan hukuman. Terbukti ketiganya oleh majelis dihukum dengan tahanan kota atau tidak dijebloskan ke penjara.

Sementara pasal yang dijeratkan adalah pasal 3  jo 18 UURI no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UURI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 jo 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan majelis leih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing dituntut 2 tahun denda Rp50 Juta atau subsidair 6 bulan kurungan Kasman dan Mahmudi.Sedangkan Fahmi dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 Juta atau subsidair 6 bulan kurungan.

Para terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti, masing-masing Rp50 Juta untuk Kasman, dengan ketentuan apabila tidak dibayar gantinya kurungan selama 2 bulan.

Sementara untuk Mahmudi Rp115 juta atau 2 bulan penjara. Sementara M Fahmi lebih tinggi uang penggantj Rp1,1 miliar atau apabila tidak bisa membayar diganti kurungan badan selama 1 tahun.

Atas putusan tersebut, baik JPU Herman dari Kajari Banjarmasin maupun penasehat hukum mengatakan pikir-pikir.

Diluar ruang sidang penasehat hukum terdakwa Kasman Hasbi mengatakan sangat menghormati putusan majelis, namun katanya putusan itu tidak memuat semua fakta yang terungkap di persidangan. Salah satunya soal tagihan  uang sebesar Rp1,5 miliar yang belum dibayarkan pemko kepada M. Fahmi. “Selain  uang tagihan kontraktor Rp1,5 miliar, juga soal uang kelebihan pembayaran ke kas daerah yang dibayar M Fahmi sebesar Rp300 juta, serta masalah konsultan pengawas tidak ada dalam pertimbangan majelis,” ujar Hasbi.

Dan beberapa fakta persidangan lainnya yang tidak ada pertimbangan majelis lanjut Hasbi tentunya akan mereka sampaikan dalam upaya hukum selanjutnya.

rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar