Mantan Kadis Pertanian Balangan Ajukan Eksepsi

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Balangan Rahmadi saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

BanjarmasIn, BARITOPOST.CO.ID – Melalui penasehat hukumnya, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Rahmadi mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU terkait perkara korupsi yang menjeratnya.

Dalam nota keberatannya, penasehat hukum terdakwa Rahmadi menganggap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat materil. Mereka menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidam lengkap (obscuur libel) sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Penasehat hukum menyoroti penerapan pasal tidak mengikuti aturan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-UU-XIV/2016, kemudian peristiwa yang dituduhkan merupakan perbuatan administratif, dan audit kerugian negara dikatakan tidak muncul secara komprehensif.

“Kami berharap majelis hakim menerima eksepsi kami sepenuhnya, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan nama baik terdakwa,” ujar Pazri, Ketua tim penasehat hukum terdakwa Rahmadi.

Baca Juga: Aksi Jambret di Jalan Pramuka Banjarmasin Digagalkan Korbannya

Keberatan atau eksepsi dibacakan pada sidang lanjutan, Rabu (25/10).

Atas eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak menyatakan akan membacakan putusan sela perkara korupsi pengadaan hewan ternak dan unggas Dinas Pertanian Balangan pada Rabu (1/11) mendatang.

“Sidang akan kita dilanjutkan satu minggu kedepan dengan agenda putusan sela,” tutup Jamser Simanjuntak.

Pada kesempatan itu, majelis hakim juga menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Rahmadi. Sehingga ia akan tetap ditahan selam proses persidangan.

Untuk diketahui, Rahmadi yang merupakan Kadis Pertanian Balangan 2019-2021 didakwa melakukan korupsi pengadaan sapi dan itik (bebek) program Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019 dan 2020.

Dakwaan JPU menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp3.563.542.223,04.

Dalam perkara ini terdakwa bertindak Sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan.

Baca Juga: Belok Mendadak, Pengendara Honda Beat Tewas Tertabrak Tronton di Angsana Tanbu

Sebagai KPA, terdakwa dikatakan telah melakukan lelang dan memecah anggaran menjadi dibawah Rp200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung. Bahkan ia juga disebut meminta fee kepada perusahaan pengadaan sapi dan itik yang ia tunjuk.

Penuntut umum memasang Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.

Sedangkan untuk dakwaan subsider di pasang Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment