Mantan Kades Tamiang dan Staf Disidang Gara-gara Dana Desa

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Lagi, dana didesa yang seyogyanya untuk pembangunan diselewengkan
Adalah Kades Tamiang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong Asdin Lambose beserta Staf yang menjabat Kepala Seksi Kesejahteraan Anita Noor Azizah, kini duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Keduanya diduga telah menyelewengkan dana desa dengan kerugian negara seperti audit BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp160 juta.

Pada sidang perdana di pengadilan tipikor Banjarmasin, JPU Arian Manoi SH menjerat keduanya dengan pasal 2 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk dakwaan primair.

Baca Juga: Mantan Kades Tandui Divonis 4,6 Tahun

Melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk dakwaan subsidair.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro SH,
dalam dakwaannya jaksa mengatakan kalau perbuatan keduanya berawal ketika tim pemeriksa dari Inspektorat Tabalong melakukan pemeriksaan dana desa Tamiang 2020. Dalam pemeriksaan tim menemukan kejanggalan pada pembelian peralatan yang berjumlah sekitar Rp74 juta lebih.

Oleh tim pemeriksa kepada kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut, diberian waktu selama seminggu untuk mengembalikan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh keduanya.

Baca Juga: Longsor Satui, Jika ada Pelanggaran Pidana Pasti Diproses

Alih-alih mempertanggungjawabkan dengan uang pribadi, kedua terdakwa malah menggunakan anggaran untuk pembelian ambulance senilai Rp 160 juta untuk menutupi temuan inspektorat.

Dari Rp 160 juta rencana pembelian ambulance, mereka bayarkan untuk penutupi temuan inspektorat sebesar Rp74 juta, sisanya Rp86 juta justru oleh keduanya dipanjarkan untuk membeli pick up ambulance.

Namun hingga perkara ini masuk ke persidangan kendaraan yang dimaksud tidak pernah ada.

Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda langsung pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment