Mantan Kades Baru Gelang akhirnya Divonis 18 Bulan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
Suasana sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Gelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (28/3) akhirnya memvonis mantan Kades Baru Gelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Abdullah Amis selama 18 bulan penjara.

Selain menghukum 18 bulan penjara, majelis hakim yang beranggotakan Akhmad Gawi dan Arif Winarno ini juga mendenda terdakwa sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan. Dan mengharuskan untuk membayar uang pengganti kurang lebih Rp215 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 8 bulan.

Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan JPU kalau terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi di PT Kodja Bahari, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Sebut karena Kahar Pekerjaan bisa Diaddendum

Kendati dibandingkan dengan tuntutan vonis tersebut lebih ringan, namun melalui sidang secara virtual, terdakwa mengatakan pikir-pikir.

Sebelumnya JPU Mahendra Rigo SH telah menuntut terdakwa selama 2 tahun, serta denda Rp59 juta subsidair 6 bulan. Dan membayar uang pengganti sebesar Rp215 juta lebih, bila dalam sebulan setelah putusan majelis terdakwa tidak membayar maka kurungannya bertambah selama 1 tahun.

Modus korupsi yang dilakukan terdakwa, dengan mengalihan anggaran untuk jalan, tetapi tidak dilaksanakan dan dananya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang berasala dari dana desa di Baru Gelang.

Penulis: Filarianti
editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment