Mantan Ajudan Bupati Mengira Bantuan Merupakan Uang Pribadi Dirut Baramarta

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sebagai ajudan bupati, Nuryadi Rahman mengaku kenal dengan mantan Dirut PD Baramarta Teguh Aminullah. Yang mana memang Teguh diangkat dan dilantik Bupati Banjar yang saat itu dijabat KH Khalilurrahman

Mengaku tidak begitu dekat, namun Nuryadi berterus terang ada menerima bantuan dari terdawa untuk keperluam pribadi.

“Saya kira bantuan yang diberikan adalah uang pribadi, dan baru mengetahui kalau uang yang diberikan adalah uang perusahaan, setelah adanya pemeriksaan pihak penyidik,” ujar Nuryadi saat menjadi saksi pada perkara korupsi di PD Baramarta dengan terdakwa Teguh Imanullah, Senin (21/6).

Lebih jauh saksi Nuryadi menjelaskan ia  secara pribadi menerima bantuan dari terdakwa  dengan jumlahnya dikisaran Rp32 juta selama kurun waktu empat tahun dari 2017-2020. Disebutkan sumbangan untuk biaya perkawinan dirinya sebanyak Rp15 juta dan biaya  operasi istri yang sakit Rp5 juta lainnya seperti pemberiaan THR setiap tahun. “Semuanya sudah saya kembalikan kepenyidik,” katanya kepada majelis hakim yabg diketuai Sutisna Sarasti SH.

Selain itu ia juga pernah diperintahkan atasannya dalam hal Bupati Banjar untuk menyerahkan proposal dari sebuah madrasah di desa Mandi Kapau dan dibantu terdakwa Rp100 juta. Kemudian meminta bantuan akomodasi dan makan untuk bupati dan istri serta dirinya saat mau berangkat ke Bandung sebesar Rp6.500.000. Disamping itu untuk keperluan dinas disebabkan anggaran belum cair, Sekretariat Pemkab Banjar pernah meminjam ke Baramarta  sejumlah Rp15 juta lebih tetapi karena ini sifatya pinjaman, maka sudah dikembalikan ke Baramarta.

Saksi juga mengaku sering melihat terdakwa mendatangi Bupati, tetapi apa yang dibicarakan ia tidak mengetahui.

“Saya hanya mengatur jadwal pertemuannya saja hasil pertemuan saya tidak mengetahuinya,’’ beber Nuryadi.

Atas keterangan Nuryadi Rahman ada beberapa yang dibantah terdakwa.

Diketahui, dalam dakwaan yang disampaikan JPU yang dikomandoi M Irwan,  aliran dana yang dibagikan terdakwa dimasa jabatannya antara tahun 2017-2020, kas perusahaan terkuras dengan nilai Rp 9,2 miliar, yang merupakan kerugian negara.

Aliran dana tersebut bukan saja digunaan secara pribadi oleh terdakwa, juga akan yang dialirkan di pejabat di lingkungan Kabupaten Banjar.

Dalam dakwaan  terdakwa diduga menyalahgunakan dana kas keuangan selama menjabat sebagai Dirut PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020. Sehingga daerah mengalami kerugian senilai Rp 9,2 miliar.

JPU mematok tiga pasal dalam dakwaannya, yakni dakwaan primair diduga melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar  pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dan lebih sibsidair melanggar  pasal 8  jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo pasal 64 ayat 1 KHUP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment