Maksimalkan Penegakan Perda Ramadhan

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tidak berapa lama lagi, umat muslimin dunia akan memasuki bulan suci Ramadhan, sehingga setiap umatnya diwajibkan berpuasa, untuk menghormati warga Banjarmasin yang sedang berpuasa, diharapkan Perda Ramadhan No.4 tahun 2015 bisa dimaksimalkan lagi.

Demikian disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjaramsin Hairun Nisa kepada Barito Post ketika dihubungi via ponselnya, ketika menanggapi pelaksanaan Perda Ramadhan.

Politisi Demokrat ini mengungkapkan, semenjak ditetapkannya Perda No 4 Tahun 2015 tentang Ramadhan, otomatis warga Banjarmasin dilarang berjualan makanan  siap saji pada siang hari, dan hanya diperbolehkan sejak sore hari.

“Semenjak diberlakukannya Perda Ramadhan ini, otomatis warga dilarang berjualan makanan siap saji pada pagi hingga siang hari, dan hanya boleh berjualan pada sore hari,” katanya.

Untuk itulah pihaknya meminta agar Pemko Banjarmasin agar bisa melakukan penegakan  Perda ini, agar masyarakat bisa betul-betul menjalankan ibadah dengan khusuk.

Apalagi menurutnya perda ini sudah disahkan sejak 4 tahun lalu, sehingga otomatis pelaksanaanya sudah dapat dilaksanakan secara maksimal lagi.

Disamping larangan berjualan makanan siap saji pada siang hari, dalam perda ini juga mengatur tentang larangan tempat hiburan beroperasi pada bulan Ramadhan.

“Tentunya bukan hanya larangan berjualan makanan siap saji pada siang hari, juga larangan tempat hiburan beroperasi pada bulan suci Ramadhan,” tambahnya.

Tempat hiburan tersebut menurutnya meliputi Diskotik, karaoke dan juga tempat bilyar yang menggunakan live music, tentunya dilarang beroperasi pada bulan ramadhan.

“Untuk tempat hiburan, otomatis di larang total beroperasi selama bulan suci Ramadhan, namun untuk bilyar yang merupakan sarana olahraga untuk membina atlet, namun tidak boleh memainkan house music,” katanya.

Dirinya berharap agar Satpol PP Kota Banjarmasin bisa berperan aktif lagi, khususnya dalam melakukan razia-razia, agar tidak adalagi warung sakadup atau yang dibuka sebelum waktunya. del

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment