Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kades Binjai Pemangkih, Ini Alasannya

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Eksepsi yang diajukan penasehat hukum Kades Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST Muslim, akhirnya ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya Bambang Yudianto SH.

Salah satunya adalah kalau dakwaan jaksa telah masuk pokok perkara. Sehingga patut kiranya majelis hakim memeriksa saksi dan terdakwa untuk kemudian diambil keputusan siapa yang bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara di desa Binjai Pemangkih.

Masih menurut majelis hakim, dakwaan jaksa penuntut umum sudah cermat dan jelas. Semua sudah lengkap dan memenuhi syarat formil dan material.

“Sehingga keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang dengan segera menghadirkan saksi-saksi,” ujar majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati SH, pada sidang lanjutan, Senin (21/9).

Atas putusan tersebut, JPU Syahidannor SH mengatakan akan menghadirkan 18 saksi. “Kami minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi,’ ujar Syahidannor.

Dalam dakwaan diungkapkan terdakwa  telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp215.325.000.

Modus yang dilakukan terdakwa

dengan menarik uang di rekening kas desa tanpa sepengetahuan sekretaris dan bendahara. Penarikan sebesar

Rp215.325.000  dilakukan terdakwa dengan cara membuat 20 dokumen penarikan dana yang didukung Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas kegiatan yang tidak dianggarkan dan kegiatan fiktif yang sebenarnya tidak dilaksanakan di tahun 2017.

Bahwa dalam pembuatan 20 SPP tersebut terdakwa  membuatnya melalui komputer kantor desa yang didalamnya terdapat file pembuatan SPP dari tahun sebelumnya.

Kemudian seluruh tandatangan yang terdapat di SPP tersebut ditandatangani sendiri oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Syahruli (sekretaris desa) dan Abdul Kadir (bendahara desa).

Hasil uang pencairan ke 20 SPP tersebut terdakwa pergunakan untuk bayar hutang , menebus rumah yang digadaikan , membayar hutang upah tukang rumah , dan untuk keperluan pribadi  lainnya.

JPU mematok primer dan subsidair pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagian diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Filarianti
Editor  : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment