Majelis Hakim Sepakat Memvonis Hainani 4 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Terdakwa Hainani mengikuti sidang secara virtual dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis Hakim yang diketuai I Gede Yuliarta dan dua anggota hakim adhock akhirnya sepakat menjatuhkan Hainani terdakwa pembobol bank plat merah di Unit Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan selama 4 tahun penjara.

Pada nota putusan yang dibacakan Selasa siang (13/6), majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Masih dalam putusannya, majelis hakim nampaknya tak sepakat dengan uang pengganti yang dituntutkan jaksa kepada terdakwa. Terbukti secara tegas, majelis hakim menyatakan membebaskan terdakwa dari uang pengganti.

Walaupun membebaskan dari uang pengganti, namun majelis masih sependapat dengan jaksa kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1, seperti pada dakwaan primair.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa nampak menerima, sementara JPU Maden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan mengatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Masih Bebas Bersyarat, Residivis Kembali Tersandung 1Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Wajar jaksa pikir-pikir, sebab dalam tuntutan mereka, terdakwa diminta untuk membayar uang pengganti Rp323.818.016.00 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka digantikan kurungan badan selama 3 tahun.

Seperti diketahui terdakwa Hainani, dapat mencairkan kredit dengan menggunakan KTP orang lain sebanyakt 12 kasus kredit topengan yang mengakibatkan kerugian negara Rp323.818.016.00.

Menurut JPU Maden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan,
terdakwa yang dituduh bermain mata dengan oknum di bank plat merah tersebut sebagai penghubung antara nasabah dan bank, berakibat bank menderita kerugian.

Kerugian yang di derita bank tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Regional Kalsel.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment