Majelis Hakim Lakukan PS

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Dari sidang Gugatan Zainal Abidin Melawan Hasbullah

Banjarmasin, BARITO – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin   menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa tanah di kawasan Jalan Sungai Miai RT 23 antara penggugat Zainal Abidin dengan tergugat I Hasbullah dan tergugat II  Padli.

Dilokasi sengketa sekitar  pukul 10.30 ,   majelis hakim yang diketuai Aris Wibowo SH angsung bertanya pada para pihak terkait batas-batas lahan tanah yang disengketakan sesuai dengan Surat Keterangan  SKKT No. 592/54-V/RAH-AKT/06 (Bukti P.8) dan Surat Keterangan SKKT No. 592/53-V/RAH-AKT/06 (Bukti P.9).

Ditanya, penggugat dengan membawa beberapa saksi pemilik batas lahan menunjukkan patok atau batas.
Seperti di sebelah Utara bersebelahan dengan Kaderi, dan Supian, Selaran Ruslan,  timur corong tanah garapan, dan barat sungai awang.

Semua pemilik lahan menunjuk batas lahan mereka.
“Melihat da mendengarkan keterangan saksi, nampak majelis hakim yakin dengan batas+batas tanah yang kita gugat,” ujar penggugat usai melakukan PS, Rabu (11/12).

Apalagi ujar Zainal di lokasi juga ada mantan kepala kampung atau lurah tahun 1973 , kemudian mantan lurah periode 2001 – 2006 Murjani, serta salah seorang PNS Kecamatan Banjarmasin Utara bagian Pemerintahan.

“Yang mana keterangan mereka menyatakan di lokasi tersebut tidak ada pemekaran wilayah,”   jelas Zainal. Masih menurut Zainal, PS merupakan tindak lanjut dari permintaan majelis hakim pemeriksa.
“Dan tadi kami sudah menunjukkan batas batas lokasi sesuai dengan surat tanah  yang kami pegang,” terang  Zainal.

Diketahui, Zainal Abidin mengajukan gugatan kepada Hasbullah dan Padli disebabkan adanya sengketa tanah yang hingga kini belum bisa diselesaikan. Gugatan Perkara Perdata No. 31/Pdt.G/2019/PN.Bjm, dengan tergugat I yang merupakan salah seorang ahli waris alm. Alan D. bin alm H. Hasan yang menguasai secara tidak sah dokumen arsif surat alas hak tanah yang sudah ditarik dan dimatikan oleh Lurah Antasan Kecil Timur, yakni berupa selembar surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981  an. Alan D. bin Alm. H. Hasan, kemudian Tergugat I menyalahgunakan surat aquo untuk memanfaatkannya dalam beberapa perbuatan secara melawan hukum; Sedangkan  tergugat  II  seorang kolega tergugat I yang semula menggelapkan mengarsif milik Mantan Lurah Antasan kecil Timur, yakni berupa selembar surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. ALAN D. bin Alm. H. Hasan yang secara melawan hukum menyerahkannya kepada Tergugat II.

Sementara penggugat sendiri merasa tanah itu adalah haknya  sesuai dengan
Keterangan SKKT No. 592/54-V/RAH-AKT/06  (Bukti P.8) dan Surat Keterangan SKKT No. 592/53-V/RAH-AKT/06 (Bukti P.9), diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2006 oleh Lurah Antasan Kecil Timur.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment