Majelis Hakim Jatuhkan Pidana 5 Tahun untuk Bendahara Kakaran

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH akhirnya dalam putusannya memvonis Bendahara Desa Kakaran Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Akhmad Alfianor selama 5 tahun penjara.

Selain penjara 5 tahun, majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp380.668.419  dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 2 tahun.

Majelis juga menyatakan sependapat dengan jaksa kalau terdakwa terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999  sebagainana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti pada dakwaan primairnya.

Atas vonis yang comport atau sama dengan tuntutan jaksa terdakwa nampak mengatakan pikir-pikir.

Duduknya terdakwa di pengadilan berawal dari dana desa yang dikelolanya dengan besarannya mencapai ratusan juta rupiah dipergunakan untuk berfoya foya ditempat hiburan malam di Banjarmasin. Disamping juga digunakan untuk berusaha rokok illegal atau rokok tanpa cukai.

Modus dalam menelip uang dana desa tersebut terdakwa melakukan tidak menyelesaikan proyek yang ada sementara dananya dicairkan.

Beberapa item kegiatan yang dananya tidak semuanya bisa dipertanggungjawabkan terdakwa. Diantaranya seperti penyediaan operasional pembangunan desa, penyelenggaraan  posyandu, pembangunan jembatan, pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT), dan peningkatan jalan.

Tak hanya itu, Akhmad Alfianor juga  telah menggadaikan aset desa tanpa persetujuan aparat desa (kades) berupa satu unit sepeda motor honda vario 2019 dan 1 unit laptop merk lenovo warna hitam yang duitnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Tapin terdapat unsur kerugian negara  kurang lebih Rp380.668.419  dinikmati terdakwa dan tidak bisa dipertangungjawabkan.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment