Larikan Muatan Kargo Bernilai Miliaran di Karawang, Sopir asal Tanbu Diringkus di Rumah

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Batulicin, BARITO- Seorang oknum sopir asal Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel berinisial AFA   diamankan tim gabungan dari Unit Resmob dan Unit Ekonomi Polrestabes Semarang yang dibantu Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Resmob Polda Kalsel, Sabtu (11/6/2022).

AFA digiring Polisi dari rumahnya di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel setelah diketahui nekat melarikan muatan kargo bernilai miliaran Rupiah di Karawang, Jawa Barat,

“Diamankan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah, Minggu (12/6/2022) kepada wartawan.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, SIM BII Umum dan kartu ATM.

Menurut  AKBP Andy, AFA menjadi buruan Polisi karena diduga melarikan kargo berupa 505 rol kain bahan baku tekstil jenis Yarn-Dyed Super yang dipesan oleh korban yakni seorang pengusaha di Jakarta, Rudi Suharsono kepada CV Tiga Serampai Jaya di Semarang, Jawa Tengah.

Pengiriman barang pesanan  ke Jakarta dilakukan pada Selasa (12/4/2022) dan dijadwalkan tiba sehari setelahnya.

Oleh CV Tiga Serampai Jaya, pengiriman dilakukan melalui jasa salah satu perusahaan ekspedisi menggunakan armada truk bernomor Polisi B 9887 EUW.

Saat itu, sopir yang ditugaskan melaksanakan pengiriman oleh perusahaan ekspedisi adalah AFA yang berangkat dari Semarang sekitar pukul 15.30 Wib, Selasa (12/4/2022).

Namun hingga sekitar pukul 10.00 Wib, Rabu (13/4/2022) truk pembawa kargo pesanan itu belum juga tiba di alamat tujuan.

Setelah dilakukan konfirmasi kepada perusahaan ekspedisi sekitar pukul 18.30 Wib, diketahui truk kargo tersebut ditemukan di kawasan Karawang, Jawa Barat dengan kondisi muatan senilai Rp 1,1 miliar telah raib.

Setelah itu, pelapor langsung membuat laporan Polisi dan ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian. Setelah melakukan kordinasi  Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan AFA yang  melarikan diri ke Tanbu, Kalsel hingga melakukan penangkapan.

Sebelumnya, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa invoice pemesanan kain, tanda terima barang dari perusahaan ekspedisi dan armada truk yang digunakan untuk melakukan pengiriman tersebut.

Atas perbuatannya, AFA dihadapkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun jika terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud pada Pasal 372 KUHP.

Penulis/Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment