Laporan Dugaan Mafia Tanah Mandek,  D’Perfect Lawyer Surati Polda Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Merasa laporan soal mafia tanah yang telah mereka sampaikan tidak ditanggapi, Advokat D’Perfect Lawyer dan fatner yang dikomandoi H Abdullah Sani SH MAg, Senin (26/7) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Kalimantan Selatan.

Kedatangan para advokat ini untuk mempertanyakan terkait laporan  klennya Wahyu Hidayat pada tanggal 24 Juni 2021 mengenai dugaan tindak pidana surat palsu, penggunaan surat palsu dan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta pencemaran nama baik.

Selain juga mempertanyakan laporan  Drs Sojungoan Hutahuruk Msi pada tanggal 28 Juni 2021 mengenai pencemaran nama baik atau fitnah dan laporan palsu yang keduanya diduga dilakukan oleh terlapor berinisial HA.

“Sebagai masyarakat pencari keadilan saya rasa hal yang logis untuk mempertanyakan laporan yang sudah kami sampaikan, sejauh mana sudah laporan itu ditangani Polda Kal-Sel.  Soalnya sampai sekarang tidak ada panggilan terhadap klien kami,” ujar  Bang H Dudung panggilan akrabnya dikalangan wartawan.

Ditambahkan tim analisa kajian hukum D’Perfect Lawyer dan fatner Muhammad Yusman, SH MH, Salam SH MH dan Dr.cnd.Hamdani Alkaf SH MH, bahwa laporan berkaitan dengan penyerobotan hak atas tanah yang  dulunya terletak di Jalan Kampung Limau RT 27 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan atau  dikenal dengan Jalan Lingkar Dalam Selatan RT 29  Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan kota Banjarmasin yang diduga dilakukan oleh Terlapor.

Tanah tersebut dimiliki oleh Erni Saragih SH istri dari Drs. Sojungoan Hutahuruk Msi atas alas hak yang cukup kuat yang secara fisik dikuasai hingga sekarang dari sejak tahun 2006. Namun segala macam upaya hak atas tanah tersebut terus diganggu oleh “mafia tanah”,

Terakhir diduga adanya bukti palsu sehingga salah satu ahli waris bernama Wahyu Hidayat melaporkan HA kepada pihak Dirkrimum Polda Kalsel tanggal 24 Juni 2021.

“Kuat dugaan ini merupakan praktik mafia tanah yang dengan paksa merebut tanah masyarakat dengan menggunakan segala macam cara untuk mendapatkannya,” ketus  Yusman.

Praktik mafia tanah pada umumnya tidak bekerja sendiri, namun dilakukan secara terstruktur dan sistematis yang dapat saja melibatkan penyelenggara pemerintahan dan penegak hukum untuk memuluskan perkara tanah yang digugatnya.

Sejalan dengan itu, Kantor Hukum D’Perfect Lawyer & Partner sangat mendukung  program Kapolri, Jenderal Listyo Digit Prabowo bahwa akan menumpas mafia tanah  hingga akhirnya dibentuk satgas mafia tanah Pada Bareskrim Mabes POLRI.

“Kita sangat mendukung program tersebut dengan bersedia mendampingi para korban mafia tanah di Kalimantan Selatan. Konkrit kita berharap  laporan yang sudah disampaikan  dapat diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku,” pungkas Yusman.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment