Langgar Tarif, 24 Titik Parkir Kena Sanksi

Ilustrasi titik parkir di wilayah Pasar Sudimampir

Banjarmasin, BARITO
Persoalan tarif parkir masih saja diresahkan masyarakat. Berbagai laporan juga telah diterima Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.

Oleh sebab itu, Dishub melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir tak hentinya melakukan penertiban kepada pengelola parkir dan juru parkir di Kota ini.

Kadishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, menyampaikan, berdasarkan data dari penelusuran pihaknya ada sekitar 24 titik parkir yang kedapatan melanggar soal permainan tarif parkir. Hal itu pun tak segan telah ditindak tegas dengan memberikan peringatan.

“24 titik parkir sudah kena sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 karena melanggar perihal tarif,” katanya.

Slamet menyatakan, bahwa pihaknya tidak pernah merubah tarif parkir yang mengacu sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016.

Sehingga itu, ia meminta warga agar langsung melaporkan ke UPTD Parkir atau bisa melalui nomor yang tertera.

Penindakan tersebut, lanjut Slamet, menjadi keseriusan pihaknya untuk menangani adanya laporan warga.

Adapun menjelang lebaran, pihaknya memperingatkan masyarakat tetap waspada dengan ‘permainan’ tarif parkir di Kota Berjuluk Seribu Sungai.

“Petugas UPT yang akan terus mengawasi, karena sangat rentan aktivitas masyarakat mau lebaran ini sangat banyak, jadi kita siagakan,” jelasnya.

Sosialiasi dan himbauan juga terus dilakukan, terutama kepada pengelola serta jukir di seluruh agar tercipta suasana kondusif.

Di sisi lain Dishub Banjarmasin juga akan berfokus pada arus keluar-masuk kendaraan yang diprediksi padat di Kota Banjarmasin selama lebaran.

Penulis: Hamdani

Related posts

Totok : Kerja ASN Sudah Diatur Dalam UU, Malas Kerja Tak Dapat TPP hingga Sanksi Pemberhentian

Benarkah TKD dan SILPA Jadi Penyebab RAPBD Kalsel Menyusut 2 Tahun Berturut, Begini Penjelasan TAPD dan Tantangan Optimalisasi Pendapatan

2027, Anggaran Dinas PUPR Kalsel Berkurang Rp800 Miliar