Langgar Asimilasi, Sebanyak 24 Napi Kembali Masuk Lapas

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sejak narapidana yang dirumahkan pada awal April lalu, dengan syarat tidak melanggar hukum lagi atau Asimilasi, ternyata cukup ada puluhan berbuat kejahatan jalanan, Kamis (19/11/2020). Dari data pihak Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Kalimantan Selatan (Kalsel)
jumlah Asimilasi di Kalsel sebanyak 2.380 orang selama pandemi Covid-19.

Sementara pelanggaran yang dilakukan sangat kecil atau sebanyak 24 kasus, selama sembilan wabah menular virus Corona terjadi. “Jadi napi Asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana sebanyak 24 orang dari berbagai daerah dan masuk Lapas atau rutan lagi,”beber Eko Sulistyo saat pakai masker selaku Kasubbag Humas Kanwil Humham Kalsel kepada Barito Post.

Dia menambahkan, dari 24 napi itu mayoritas laki-laki, sebanyak 23 orang melanggar pidana umum. Dan hanya satu orang melanggar pidana khusus. “Yang satu itu kebetulan kasus narkotika. Tapi non PP 99 Tahun 2012 atau pidananya tak sampai 5 tahun. Jadi Kalau termasuk dalam kategori PP itu tidak bisa mendaoat Asimilasi,”terangnya.

Sementara itu Eko menambahkan terkait disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di Lapas/Rutan masih dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Yakni menerapkan 3M, Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

“Sampai saat ini tidak ada kunjungan secara langsung atau fisik. Namun melalui video call. Keluarga napi atau tahanan masih dapat menitipkan barang untuk warga binaan pemasyarakatan di Lapas atau Rutan dengan tetap memperhatikan Prokes atau disiplin 3M,”sebut Eko.

Seperti diketahui dibebaskannya napi Asimilasi itu dengan tujuan mencegah menukarnya Covid-19. Karena banyaknya napi di lapas hingga over kapasitas maka guna memutus mata rantai virus dilakukan Asimilasi.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment