Kurir Sabu 6 Kg Dituntut 13 Tahun Penjara, Total Peredaran Capai 34 Kg

Jaksa Penuntut Umum Romly Salijo SH saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Fajriannor (Foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Terdakwa kasus peredaran narkotika, Fajriannor, menghadapi tuntutan 13 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (13/4/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo SH yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam persidangan, JPU menyebut perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2)

Undang-Undang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan pada 16 Oktober 2025.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu seberat enam kilogram yang disimpan di dua lokasi berbeda, yakni di bawah meja ruang tamu dan di gudang belakang rumah.

Dalam fakta persidangan terungkap, enam kilogram sabu tersebut merupakan sisa dari total 20 kilogram yang sebelumnya dikuasai terdakwa.

Sebanyak 14 kilogram lainnya telah diedarkan di kawasan Handil Bakti hingga Pondok Indah dengan metode sistem “ranjau”.

Tak hanya itu, terdakwa juga disebut bukan kali pertama terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Ia diduga telah mengedarkan sabu dalam jumlah besar sebelumnya, sehingga total peredaran mencapai sekitar 34 kilogram.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH, terdakwa mengaku menjalankan aksinya atas kendali seseorang bernama Gilang yang dikenalnya sejak lama.

Komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan, sementara distribusi barang menggunakan sistem “ranjau”.

Terdakwa juga mengaku menerima imbalan sebesar Rp200 juta dari pengedaran sebelumnya yang dibayarkan secara bertahap.

Untuk pengedaran berikutnya dengan jumlah serupa, ia dijanjikan upah yang sama, namun belum sempat diterima karena lebih dulu ditangkap.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Budjino A Sahlan, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.

“Nota pembelaan akan kami siapkan dan dibacakan pada agenda selanjutnya,” ujarnya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Jelang Eksekusi Lahan di Pasar Lama Laut, Kejari Banjarmasin Gelar Sosialisasi

Ketua KPU HSU Akui Ada Iuran Internal Rp75 Juta saat Penyelidikan Dana Hibah oleh Kejari HSU

Aksi Pria Gondol TV dari Rumah Kosong di Tanjung Rema Terekam Kamera Warga, Viral di Medsos