Kurang dari 24 Jam Macan Kalsel. Ringkus Pelaku Pembunuhan di Banjarbaru

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,BARITO – Luar biasa ! hanya itu kata yang bisa diucapkan untukTim 2 Unit Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel altau biasa disebut Macan Kalsel ini Tak Sampai 1×24 Jam bersama Tim Gabungan sukses membekuk
tersangka berinisial WS (22) warga Jalan Kubah Keramat, Desa Manarap Ulu, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU. Senin (7/6/2021) malam.
Tersangka dibekuk Macan Kalsel bersama petugas gabungan dari Unit Jatanras Banjarbaru dan Unit Polres Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah membenarkan penangkapan WS , Selasa (8/7/2021).

“Betul sudah diamankan tadi pagi sekitar jam 6.10 Wita,” kata AKBP Andy saat dikonfirmasi wartawan m

WS dibekuk petugas saat berada di lokasi persembunyiannya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan Kota, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Pelaku WS yang masih berstatus mahasiswa ini menjadi target buruan petugas setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.

foto istimewa

Diketahui sebelumnya sekitar pukul 20.30 Wita, Senin (7/6/2021) warga Jalan A Yani, Km. 36,5, Gang Purnawirawan, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru geger menyusul penemuan mayat M di dalam kamar kos nya.

Bedasarkan informasi keberadaan mayat M awalnya diketahui oleh seorang saksi berinisial MS yang saat itu mencoba menemui korban.

Namun karena tak ada jawaban, saksi mencoba melihat kondisi di dalam kamar kos melalui jendela.

Saat itulah saksi terkejut karena melihat korban terbujur kaku dan sebagian tubuhnya ditutupi kasur.

Saksi bersama warga pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Banjarbaru.

Saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Kepolisian, didapati luka tusuk di leher korban yang menyebabkan korban meregang nyawa.

Usai ditangkap, kepada petugas pelaku WS mengaku tega membunuh korban lantaran tergiur ingin memiliki mobil baru milik korban.

Dimana selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu unit mobil Honda Brio milik korban serta satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan WS untuk menghabisi nyawa M.

Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana, WS kini sudah dibawa petugas ke Kantor Polres Banjarbaruuntuk menjalani proses hukum lebih

 Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment