Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menyatakan siap
menghadapi gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 yang kini sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepada wartawan di Banjarbaru, Kamis (24/4/2025), Ketua KPU
Kalsel Andi Tenri Sompa mengonfirmasi ada dua gugatan terhadap penetapan hasil penghitungan perolehan suara PSU
Pilkada 2024 Banjarbaru yang masuk ke MK.
“Kami terus berkoordinasi dengan KPU RI untuk meminta petunjuk berkaitan adanya gugatan ini,”
katanya.
Tenri mengaku siap menghadapi gugatan jika perkara sengketa PSU nantinya disidangkan di MK. “Sesuai kapasitas kami sebagai penyelenggara, apa yang dibutuhkan dalam keterangan di MK pasti kami sampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel, Riza Anshari, mengaku telah mengetahui adanya gugatan terhadap PSU
Pilkada Banjarbaru dari website MK. “Kami siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala
Daerah (PHPKada) hasil PSU Pilwali Banjarbaru,” katanya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Hingga kemarin, ada dua gugatan terhadap hasil PSU Pilkada Banjarbarubyang didaftarkan ke MK. Adapun penggugat, adalah warga Banjarbaru Prof Udiansyah dan Lembaga Pengawasan
Reformasi Indonesia (LPRI).
Mereka didampingi kuasa hukum dari tim Banjarbaru Haram
Manyarah (Banjarbaru Hanyar).
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK mendiskualifikasi
paslon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono, dari pencalonan Pilkada Banjarbaru.
Kemudian memohon agar MK menetapkan kolom kosong sebagai
pihak yang memperoleh suara terbanyak dan meminta KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang
pada bulan Agustus 2025.
Menurut Riza Anshari, sebagai pelaksana, pihaknya siap bersengketa dan melaksanakan kewajiban sebagai termohon saat
ada gugatan. ”Saat ini kami tengah berkonsultasi dengan KPU RI terkait adanya gugatan tersebut,” ujarnya.
KPU menilai, gugatan tersebut merupakan hak dari para pemohon. ”Kami hormati gugatan ini. Kami
sudah melaksanakan semua tahapan PSU sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku,
sampai pada tahap rekapitulasi,” katanya.
Munculnya gugatan terhadap hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru
juga mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri. Wakil
Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiaro menegaskan, pemerintah akan menghormati dan menaati proses hukum yang berlangsung di MK.
“Kita taat pada proses hukum. Mari kita tunggu bersama keputusan MK. Apapun keputusannya, pasti akan kita laksanakan,” ujar Bima Arya kepada wartawan usai menghadiri Musrenbang di
Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kamis (24/4/2025).
Sebelumnya, Bima Arya sempat menyampaikan harapan agar tidak terjadi lagi PSU di Banjarbaru. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan PSU tidak hanya memakan anggaran, tetapi juga berpotensi
menghambat jalannya pemerintahan.
“Harapan kita, jangan sampai ada PSU divatas PSU. Kita ingin
kepastian agar tidak ada celah hukum yang bisa mengganggu kondusivitas dan efektivitas
pemerintahan di Banjarbaru,” ujarnya saat menghadiri pelepasan logistik Pilkada Banjarbaru pada
Jumat (18/4/2025) lalu.
Sementara itu, LPRI Kalimantan Selatan menyatakan siap membuktikan dugaan praktik politik uang dalam PSU Banjarbaru di
sidang MK nanti.
“Insya Allah, sangat kuat dugaan politik uang dalam PSU Pilkada Banjarbaru. Mari bersama-sama kita buktikan di MK,” kata kuasa hukum LPRI, Muhammad Pazri,
Kamis (24/4/2025).
Menurut Pazri, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti
dan dalil kuat yang akan disampaikan saat sidang digelar.
Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait jumlah Tempat Pemungutan
Suara (TPS) atau kelurahan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, Pazri memilih untuk
belum membeberkannya ke publik.
“Masih belum bisa kami buka ke publik hal itu. Tapi insya Allah
dalil-dalil dan bukti-bukti kami sangat kuat untuk membuktikan
dugaan TSM, dan khususnya politik uang dalam PSU Banjarbaru,”
tambahnya, seba- gaimana dikutip dari banjarmasin.tribunnews.com.
Sebelumnya, pada Rabu (23/4/2025),
Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Banjarbaru Hanyar) yang dimotori
Denny Indrayana mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yang diajukan pelapor Prof Udiansyah, ke MK. Berkas gugatan itu diterima Plt Panitera MK Wiryanto.
”Alhamdulillah, baru saja kami dari tim Banjarbaru Hanyar, Haram Manyarah, mendaftarkan permoho-
nan sengketa hasil pemilihan wali kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi,” kata Denny Indrayana
di depan gedung MK di Jakarta, Rabu (23/4/2025), sebagaimana terlihat di akun instagram @dennyin-drayana.
Dengan terdaftarnya permohonan ini, imbuh Denny, ”Babak baru perjuangan menegakkan daulat rakyat di Banjarbaru kita lanjutkan.”
KPU Kalsel sendiri memberikan batas waktu tiga hari, atau hingga Kamis (24/4/2025), kepada
para pihak untuk mengajukan gugatan atas penetapan hasil penghitungan suara PSU Pilkada Kota Banjarbaru yang dilakukan pada Senin (21/4/2025) malam lalu.
Sebagai informasi, pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono telah ditetapkan KPU sebagai pemenang PSU Pilkada Kota Banjarbaru, pada Senin (21/42025) malam lalu,
dengan perolehan 56.043 suara, unggul dari kolom kosong yang
meraih 51.415 suara.
*
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya