KPK Update Awasi Kinerja Loket

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Pelaihari,BARITO- Selasa, (17/11), diresmikan loket pelayanan oleh kepala BPN Provinsi Kalsel Alen Saputra, juga sekaligus deklarasi internal kantor Pertanahan Tala yang berkomitmen untuk tidak korupsi menuju zona integritas serta lounching pemberdayaan produk IKM di Desa Kait-Kait Baru Kecamatan Bati-Bati berupa produk ikan lele binaan kantor Pertanahan Tanah Laut. Selain itu juga diserahkan piagam penghargaan oleh Bupati Tala H.M.Sukamta kepada kepala kantor Pertanahan Tanah Laut sebagai satuan kerja yang kompeten dan responsive terhadap penyelesaian pensertifikatan tanah milik Pemkab Tala tahun 2020.

Terhadap pelayanan loket pelayanan kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut juga turut diawasi kinerjanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korwil 8 Kalimantan.

Korwil 8 KPK RI Kumbul Kuswijanto Sudjadi mengungkapkan, ini merupakan salah satu langkah yang didorong KPK untuk upaya melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Komitmen BPN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tidak melakukan korupsi, berharap tidak hanya di kantor Pertanahan, namun kepada instansi lainnya. Berharap pula tidak sekedar hanya deklarasi, namun pada pelaksanaanya yang utama dan benar-benar nihil korupsi, pelaksanaanya betul-betukl terintegritas antara pikiran, kata dan perbuatan yang dibutuhkan komitmen dan konsisten,”kata Kumbul.

Ia menambahkan, KPK sedari diresmikannya loket pelayanan ini langsung mulai bekerja melakukan pengawasan, bukan 1 atau 2 bulan melakukan monitoring namun setiap harinya selalu update, apabila ada keluhan dari masyarakat maka ditindak lanjuti.

Kumbul mengatakan pula, KPK tidak ada cabang dimana-mana, hanya satu di Jakarta. Jika ada yang mengaku-ngaku dari KPK walau disertai surat tugas, masih bisa dilihat kebenarannya karena ada tanda khusus dari KPK yang menyatakan orang itu asli dari KPK atau KPK gadungan, tutupnya.

Dikesempatan itu diserahkan sertifikat masyarakat sertifikat hak pakai Pemkab Tala sebanyak 161 bidang, sertifikat hak pakai Kemenag Tala sebanyak 1 bidang kepada kepala Kemenag Tala, sertifikat BMN Kementerian PUPR 116 bidang kepada satuan kerja pelaksana jalan nasional wilayah 1 provinsi Kalsel Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, sertifikat hak pakai dan HGB PT.PLN 7 bidang kepada general manager PT.PLN Kalimantan Bagian Tengah, sertifikat hak milik PTSL nelayan sebanyak 50 bidang, dan sertifikat hak milik PTSL Tranmigran sebanyak 310 bidang. Pemkab Tala sendiri juga memberikan bantuan mobil operasional dobel cabin kepada kantor pertanahan Tala.

Bupati Tala H.M.Sukamta memberikan apresiasi atas pelayanan loket pertanahan ini. Menurut Sukamta, inovasi dengan membuka loket pelayanan disitu jelas sekali prosedur berapa lama penyelesaian untuk pensertifikatan, apakah itu baru atau perubahan lama, balik nama atau pun perubahan status.

“Semuanya jelas sangat transparan, baik biaya dan waktu penyelesaian, maka masyarakat untuk tidak ragu-ragu untuk mengurus sendiri sertifikatnya,”kata Sukamta.

Sukamta menambahkan, tidak hanya masyarakat untuk memanfaatkan loket pelayanan ini, namun juga kepada dunia usaha yang masih ada persoalan dengan lahannya juga diminta mengurusnya sendiri dan segera konsultasi dengan kantor Pertanahan, tutupnya.

Kepala kantor wilayah peratahan Kalsel Alen Saputra kepada wartawan usai peresmian mengatakan, ini merupakan awal dimulainya pekerjaan berat dengan penuh tantangan, namun demikian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, senyum dan hati yang ihklas.

“Zona integritas ini jelas tujuannya memberikan pelayanan kepada masyarakat supaya transparan, jelas, akuntabel yang kesemuanya terukur baik waktunya, biayanya, persyaratannya. Contoh seperti balik nama butuh waktu 5 hari dan bahkan arahan dari BPN Pusat untuk bisa lebih dipercepat lagi,”jelas Alen.

Sementara itu kepala kantor Pertanahan Tala Syamsu Wijana menyebutkan, kendala-kendala dilapangan umumnya yang terjadi dalam hal pertanahan adalah sengketa pemilikan tetapi tidak memasang tanda batas, kemudian tidak pernah dipelihara tanda batasnya selain itu juga tida dimanfaatkan tanahnya.

“Masalah lain masyarakat masih belum antusias mengurus sertifikat, padahal untuk mengurus sendiri sangatlah mudah, dan sudah komitmen apabila tidak selesai dengan waktu yang ditentukan maka bersedia kantor Pertanahan menerima sanksi,”ucap Syamsu.

Guna mempermudah pelayanan pada era digital ini juga diciptakan aplikasi via smart phone dengan nama “Sentuh Tanahku”. Aplikasi ini sendiri dibuat oleh kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN, dan aplikasi ini dibuat jika masyarakat tidak sempat datang ke loket pelayanan kantor Pertanahan.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment