Kontraktor Pasar Sukarame Dituntut 10 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mungkin tak terbayangkan oleh Sukirno Prasetyo, diseret kemeja hijau dituntut sangat tinggi.

Ya, oleh jaksa penuntut umum, Sukirno kontraktor pembangunan pasar Sukarame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru dituntut 10 tahun penjara. Tak hanya itu, Sukirno juga didenda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka digantikan kurungan badan selama 5 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan langsung Kasi Pidsus Kotabaru Armien Ramdhani SH pada sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (28/1).

Terdakwa sendiri kelihatan terkejut dengan tuntutan jaksa. Namun begitu dia berusaha cukup tegar. Apalagi penansehat hukum yang mendampingi terdakwa M Yusuf SH nampak memberikan semangat.

“Kita akan melakukan pembelaan,” ujar M Yusuf.

Sementara pada sidang yang sama terdakwa lainnya Dedi Sunardi yang merupakan konsultan pengawas juga dituntut cukup tinggi oleh jaksa, yakni 4 tahun denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara uang pengganti sebesar Rp80 juta rupiah lebih sudah dibayarkan oleh terdakwa.

Keduanya menurut jaksa terbukti melanggar pasal 2 jo 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, jaksa membacakan hal yang memberatkan khususnya untuk Sukirno, dimana terdakwa tersangkut kasus serupa di Kabupaten Murung Raya Kalteng.

Sidang yang diketuai hakim Teguh Santoso SH akhirnya ditunda dua minggu akan datang dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh penasehat hukum masing-masing.

Diketahui, dua terdakwa perkara dugaan korupsi revitalisasi pasar Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru mulai disidang di pengadilan tipikor Banjarmasin. Kedua terdakwa adalah H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering dan Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA).

Disebutkan, Sukirno yang di dakwa telah melalaikan pekerjaannya. Yang mana dalam penelitian tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat Fakultas Tehnik ditemukan beton yang dipergunakan tidak sesuai dengan kontrak.

Sementara H Dedi selaku konsutan pengawas dalam menjalankan tugasnya melakukan semacam pembiaran.

Kasus ini terjadi tahun 2017, dengan nilai pagu Rp5,2 Miliar. Yang mana bangunan tersebut hingga kini tidak digunakan. Kerugian negara sekitar Rp2 miliar lebih atau tota loss.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment