Konflik Aset RSUD H. Boejasin Kian Memanas, PT Perembee Tuntut Kepastian Hukum dari Pemkab Tanah Laut

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sengketa lahan pembangunan RSUD H. Boejasin di kawasan Sarang Halang kembali mencuat dan memasuki babak baru. PT Perembee menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang dinilai tidak menuntaskan kewajiban dalam kesepakatan kerja sama pengadaan tanah.

Persoalan ini bermula pada 2014 ketika Pemerintah Kabupaten Tanah Laut merencanakan pembangunan rumah sakit daerah. Karena keterbatasan lahan dan anggaran pembebasan tanah, pemerintah daerah kala itu menjalin kerja sama dengan PT Perembee untuk penyediaan lahan.
Kerja sama tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa pengadaan tanah harus menjunjung asas keadilan, kesepakatan, serta pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor 180/76/MOU-KUM/2014 tertanggal 16 Juni 2014.

Namun lebih dari sepuluh tahun berlalu, PT Perembee menilai komitmen yang pernah disepakati tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Perwakilan PT Perembee, Mawardi, menyampaikan bahwa lahan milik perusahaan telah berdiri bangunan rumah sakit, tetapi kompensasi yang dijanjikan belum pernah diwujudkan secara konkret.
“Bangunan rumah sakit sudah berdiri di atas tanah kami. Namun hak kami sebagai mitra kerja sama tidak pernah dipenuhi secara proporsional,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Ia menduga terjadi perubahan sikap pada periode kepemimpinan daerah 2018–2023 yang berdampak pada tidak berjalannya komitmen awal. Padahal dalam prinsip hukum perdata dikenal asas pacta sunt servanda, yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang sah mengikat para pihak layaknya undang-undang.

Menurut Mawardi, jika lahan tersebut kini dianggap sepenuhnya menjadi milik negara tanpa mekanisme ganti rugi yang adil, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Mawardi juga mempertanyakan aspek administratif dan penerapan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya terkait kepastian hukum dan profesionalitas dalam pengambilan keputusan.

Ia mengungkapkan hingga kini belum pernah diperlihatkan kajian hukum komprehensif mengenai dasar penguasaan lahan tersebut. Ia juga menyinggung adanya Telaahan Hukum Penyelesaian Sengketa dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Sekretariat Jenderal Nomor 100.4.10/2402/BHK tertanggal 21 November 2025 yang disebut belum ditindaklanjuti secara konkret.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut rekomendasi kementerian serta alasan di balik belum tuntasnya penyelesaian sengketa.

Pada awalnya, kerja sama ini digadang-gadang menjadi bagian dari sinergi pembangunan sektor kesehatan dan penguatan infrastruktur daerah. Bahkan, pengembangan kawasan tersebut dikaitkan dengan dukungan terhadap Pelabuhan Jorong di Asam-Asam yang sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 414 Tahun 2013.

Harapannya, pembangunan rumah sakit dan infrastruktur strategis dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun konflik berkepanjangan justru disebut berdampak pada tertundanya sejumlah rencana pengembangan lanjutan.

Setelah menunggu lebih dari satu dekade, PT Perembee kini menyatakan tidak lagi bersedia melanjutkan skema kerja sama sebagai bentuk kompensasi. Perusahaan meminta agar lahan tersebut dikosongkan dan dikembalikan, atau dilakukan pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jika memang untuk kepentingan umum, silakan lakukan sesuai undang-undang dengan ganti rugi yang layak dan adil. Negara tidak boleh mengabaikan hak warga negara,” tegas Mawardi.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan PT Perembee.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar