Komisi II DPRD Kalsel Dalami Proyek Food Estate Pulang Pisau

by admin
0 comment 2 minutes read

Pulang Pisau, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan, kembali mendalami proyek “Food Estate” di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.

Kedatangan rombongan wakil rakyat provinsi dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo disambut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau Untung Slamet Riyanto SP, Senin (4/10/2021).

Imam Suprastowo menuturkan kedatangan rombongannya ini selain silaturahmi, sekaligus melihat sejauhmana perkembangan pembangunan pertanian di wilayah Pulang Pisau khususnya terkait implementasi program peningkatan penyediaan pangan nasional melalui pengembangan kawasan food estate.

“Komisi II DPRD Kalsel juga memiliki ruang lingkup tugas di sektor pertanian, sehingga sangat berkepentingan melihat dan berkunjung ke Pulang Pisau,” terangnya.

Imam Suprastowo berharap pertemuan ini sebagai wahana diskusi dan saling bertukar informasi mengenai pelaksanaan dari program tersebut yakni kegiatan apa saja serta bagaimana bentuk penerapan teknologi yang berjalan untuk nantinya dapat diimplementasikan dan ditularkan kepada kabupaten-kabupaten di Kalsel.

“Sektor pertanian dan perkebunan menjadi salah satu prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Kalsel saat ini,” ujarnya.

Menurutnya untuk mewujudkan itu, tentunya banyak hal yang perlu untuk terus diupayakan dalam berbagai hal yang membutuhkan penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, petani, hingga stakeholders lainnya.

“Komisi II DPRD Kalsel ingin menggali informasi mengenai koordinasi yang selama ini dijalankan Kabupaten Pulang Pisau terhadap berbagai pihak sehingga program kegiatan yang dijalankan dapat terealisasi secara optimal,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau Untung Slamet Riyanto SP, MP memaparkan keberadaan food estate di daerahnya, karena luas lahan rawa sekitar 3,57 juta hektare atau 37 persen dari total potensi nasional dan pemanfaatan untuk usaha pertanian kurang dari 20 persen serta aktivitas budidaya komoditas padi di lahan rawa pasang surut masih memiliki potensi peningkatan dari segi produktivitas lahan maupun varietas dan lahannya.

“Itu semua bekas pengembangan lahan gambut yang secara infrastruktur lahan dan air masih dapat dimanfaatkan,” tuturnya.

Diterangkannya tujuan dari penyelenggaraan food estate untuk mengantisipasi kondisi krisis pangan akibat pandemi Covid-19, untuk mengantisipasi perubahan iklim serta untuk mengurangi ketergantungan pangan terhadap impor.

“Presiden Joko Widodo memutuskan membangun lumbung pangan di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau Kalteng dengan program food estate,” ungkapnya.

Disebutkannya rencana food estate penting agar Indonesia memiliki cadangan pangan strategis, terutama untuk menghadapi potensi krisis pangan dunia.

“Pembangunannya bakal dilakukan di lahan potensial seluas 165 ribu hektare yang merupakan bekas Pengembangan Lahan Gambut (PLG) era Presiden Soeharto,” ungkapnya.

Lanjutnya pemerintah mengklaim program ini bukan cetak sawah baru lantaran dibangun dari lahan yang dulunya pernah menjadi sawah. Lahan ini ditargetkan bisa dilaksanakan mulai Oktober 2020 pada musim tanam padi kedua. Kemudian program strategis nasional food estate melibatkan lintas kementerian yang diyakini akan mewujudkan ketahanan pangan nasional sekaligus mendukung upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan petani dan diproyeksikan menjadi lumbung pangan baru di Indonesia.

“Kegiatan pengembangan kawasan food estate di Pulang Pisau di lahan seluas 10.000 hektare tahun 2020, kemudian di tahun 2021 ada penambahan lahan seluas 1.135 hektare,” demikian Untung Slamet Ryanto.

Rilis    : Komisi II DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment