Kewajiban Warga Pertahankan dan Pelihara Kerukunan Nasional dan Keutuhan NKRI

by admin
0 comment 2 minutes read

Mandastana, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH mengingatkan warga Negara Indonesia wajib pertahankan dan pelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal itu disampaikan Karlie Hanafi yang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (12/7/2022).

Sosialisasi kali ini mengusung tema “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila” yang dihadiri para kepala desa, tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan di kecamatan setempat.

Dalam pengantarnya, Karlie Hanafi mengatakan, DPRD Kalsel memiliki kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 108.

“Di antara kewajiban itu, yakni memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta kewajiban untuk mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sebutnya.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini menjelaskan, Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada seluruh komponen bangsa serta seluruh lapisan masyarakat agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara terus dijalankan, dengan tetap mengacu kepada tujuan negara yang dicita-citakan serta bersatu padu mengisi pembangunan agar bangsa Indonesia lebih maju dan sejahtera.

Sedangkan Staf Ahli DPRD Kalsel, H Puar Junaidi, S.Sos, SH, MH yang bertindak selaku narasumber pada kegiatan tersebut, antara lain menjelaskan tentang ‘Empat Pilar Kebangsaan’ sebagai tiang penyangga yang kokoh agar masyarakat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana.

Puar Junaidi menjelaskan bahwa dimaksud Empat Pilar Kebangsaan adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.

“Konsep Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara itu terdiri dari Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika,” tambah Puar.

Empat pilar tersebut tidak dimaksudkan memiliki kedudukan sederajat, setiap pilar memiliki fungsi dan konteks yang berbeda. Empat pilar tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk berdiri kokoh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri demi tercapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, demikian Puar Junaidi.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment