Ketua DPD P3HI tidak Gentle,  Bikin  Penggugat Kecewa

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sidang perdana gugatan yang dilakukan para advokad senior yang dipimpin Sabri Noor Herman SH MH terhadap DPD P3HI, Senin (23/12) ditunda majelis hakim yang mengadili perkaranya.

Penundaan disebabkan tergugat yakni ketua DPD P3HI Aspihani tidak datang untuk menghadiri sidang.

Ketidakhadiran tergugat membuat  puluhan pengacara senior yang melakukan gugatan dan kemarin datang khusus menghadiri sidang kecewa.

Kekecewaan mereka semakin bertambah tak kala mendengar  majelis hakim yang diketuai Sutardjo SH melalui panitera pengganti mengatakan  akan menunda sidang diluar persidangan. Mereka melakukan protes.

“Tadi kita protes sebab keberatan sidang ditunda diluar persidangan. Kita minta sesuai hukum acara,” ujar Robert Hendra Sulu, SH.

Protes puluhan para advokad didengar Sutardjo  yang juga merupakan Ketua PN Banjarmasin. Sutardjo mengabulkan permintaan penggugat untuk dibuka sidang dengan agenda penundaan sebab tergugat tidak menggunakan haknya untuk menghadiri persidangan.

“Maksimal tiga kali berturut-turut dia tidak menggunakan haknya sesuai panggilan yang sah, maka dipastikan majelis akan memutuskan verstek atau tergugat dianggap mengakui gugatan,” ujar Sabri Noor Herman SH.

Sementara advokad lainnya Abdullah SH berasumsi ketidakhadiran tergugat disebabkan ingin memperlambat proses persidangan.

“Sebagai seorang presiden advokad harus gentle dong. Apalagi dia (tergugat) sudah minta maaf. Tunjukkan di persidangan kalau memang punya itikad baik,” ketus Abdullah.

Diketahui, merasa  DPN P3HI sangat terlalu mudah untuk disumpah menjadi advokad, sejumlah advokad dari empat organisasi resmi menggugat salah satu perhimpunan pengacara tersebut.

Alasan mereka, selain P3HI  tersebut masih seumur jagung, berbagai persyaratan untuk menjadi seorang advokad belum dirasa memenuhi.

Gugatan dimasukkan ke  Pengadilan Negeri Ban­jar­masin, Senin (2/12) yang lalu.

Menurut Abdullah, gugatan terhadap DPN P3HI yang mereka lakukan karena pe­ngam­bilan sumpah sebagai advokat yang dilakukan Kepala Pengadilan Tinggi cacat hukum.

“Apa yang sudah dilakukan  P3HI tidak sesuai prosedur atau tidak mencukupi syarat untuk menjadi seorang advokat,” ketus Abdulah.

Sebab menurut  Abdullah, untuk menjadi seorang advokat itu tidak mudah, bukan hanya sekadar memiliki ijazah saja.

Ada beberapa persyaratan lainnya sesuai dengan pasal 18 tentang profesi advokat, yang mana harus ada kerjasama dengan perguruan tinggi, kemudian harus mengikuti tes dan pendidikan PKPA, serta magang,”papar Abdullah.

Semua persyaratan itu lanjut dia, diduga tidak dilakukan oleh pihak DPN P3HI, bahkan dari media  sosial  yang dia  baca, ada salah satu anggota dewan yang juga  diambil sumpahnya.

“Ya tidak semudah itu untuk menjadi seorang advokad. Oleh karenanya  kami meminta dalam gugatan yang kami ajukan  agar pihak pengadilan tinggi membatalkan dan menarik  kembali berita acara penyumpahan angota P3HI,” pinta Abdullah yang diiyakan puluhan advokad lainnya.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment