Keramat Raya ‘Berdarah’ Muamar Tewas Usai Serang Penusuknya     

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Tewasnya Muhammad Muamar (25) warga Jalan Sungai Bilu Laut No 37 Gang Teluk Mendung RT 03 RW 01 saat melakukan penyerangan, diduga hanya karena saling tatap dengan penusuknya dalam pengaruh mabuk, Minggu (6/9/2020) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Pemuda yang masih menganggur itu tewas setelah mengalami luka tusuk dari  Abdullah Sidik (39) di rumah Hafidz Jalan Keramat Raya RT 15 RW 01 No 25 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur .

Menurut saksi bernama Bawaihi (33) adik pelaku sebelumnya malam itu sekitar pukul 21.00 Wita melihat  kakaknya  sedang pesta minuman keras (miras) alkohol di muka gang Keramat dengan enam orang lainnya, termasuk Hafidz Anshari (23).

Usai pesta miras  pelaku dan Hafidz pergi ke warung beli rokok bertemu korban Cs.                                     Tiba-tiba pelaku diserang korban Cs seraya  berkata ” Kenapa Ikam celeng-celeng wan aku”.

Hafidz yang melihat situasi dan firasat tidak baik perlahan-lahan pulang meninggalkan mereka.                 Namun tiba-tiba saja pelaku, warga Jalan Kampung Melayu Gang Istiqomah RT 06 Kecamatan Banjarmasin Tengah itu  menggedor rumah Hafidz  denngan kondisi luka ditangan .

Ternyata korban bersama empat temannya mengikuti pelaku, salah satunya tidak diketahui namanya. Kamrani dan Maserani masuk ke rumah. Sedangkan korban menuju dapur hingga terjadilah perkelahian itu  dan korban terkena tusukan .

Selanjutnya empat orang yang menyerang tadi turut kabur, begitu pula  pelaku karena bingung harus bagaimana. Melihat Kejadian itu Bawaihi melaporkan kejadian itu ke Ketua RT Firman Rifani (41) dan Mapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi,  Rabu (9/9/2020) siang mengatakan,  pelaku diciduk 3 hari kemudian di Nagasari ujung Banjarmasin Rabu (9/9/2020) pagi. Penangkapan itu dilakukan bersama  tim gabungan Polresta  dan Polsek Timur serta Resmob Polda.

“Jadi permasalahan tewasnya korban dipicu karena saling tatap mata diduga pelaku dalam pengaruh minuman beralkhol. Kini pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 yakni tindak pidana penganiayaan yang  mengakibatkan kematian,”pungkas Alfian.

Penulis : Arsuma
Editor  : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment