Kepergok Buang Sabu, Buaya Ditangkap Polisi

PEMILIK SABU-Sebanyak tiga paket Sabu berat 14,44 Gram diakui milik M Sapwani alias Buaya hingga ditangkap Buser Polsek Banjarmasin Utara, Jumat (20/3/2020) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Muhammad Sapwani alias Buaya (19) ditangkap polisi setelah kepergok membuang tiga paket Sabu berat 14,44 Gram, Jumat (20/3/2020) sore sekitar pukul 17.30 Wita. Dia diciduk Jalan HKSN Komplek AMD Blok B 8 RT 08 Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara.

Warga Jalan Alalak Tengah RT 07 atau Pasar Kenjot Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara itu pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain tiga paket Sabu itu juga turut disita satu plastik Mie gelas dan satu plastik hitam.

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi Minggu (23/3/2020) mengatakan, pada saat itu polisi melakukan giat rutin Ops Sikat Intan dan pelaku mencurigakan saat membuang bungkusan di lokasi penangkapan tersebut.

Kemudian polisi mengamankan orang dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara untuk proses lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 (2) sub 112 (2) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara, “pungkas Gita.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres HST Gelar Khitanan Massal, Pasar Murah hingga Bedah Rumah

LSM Kalsel Dukung  KPK Larang  Hibah Pemda untuk APH Demi Jaga Independensi Penegakan Hukum

Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Bantuan Satu Ekor Kambing untuk Haul Ke 100 Datu Surgi Mufti